DPMPTSP Kabupaten Magelang Sosialisasikan Regulasi Terbaru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dilihat 39 kali
Sambutan Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang diwakili Plt. Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di Rumah Makan Mulih Ndeso, Kamis (21/5/2026).

BERITAMAGELANG.ID - Regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko saat ini terus mengalami perkembangan. Regulasi terbaru yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang di Rumah Makan Mulih Ndeso, Kamis (21/5/2026).


Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang yang diwakili oleh Plt. Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Supriyadi, menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ini sangat penting karena tidak hanya memberikan pemahaman mengenai regulasi dan tata cara perizinan melalui sistem OSS RBA, tetapi juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai kendala di lapangan.


“Kegiatan ini menjadi sangat penting karena tidak hanya memberikan pemahaman terhadap regulasi dan tata cara perizinan melalui sistem OSS RBA, tetapi juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan,” ujarnya.


Kegiatan tersebut menghadirkan kolaborasi materi dari Komisi II DPRD Kabupaten Magelang dan Disperinnaker Kabupaten Magelang sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan sekaligus penguatan kualitas pelayanan publik.


Pada kesempatan itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Edy Gunawan Yakti dan Ariyanto menyampaikan materi mengenai pelayanan prima dan kebijakan legislatif terkait perizinan serta penanaman modal. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Magelang. Selain itu, dukungan kebijakan legislatif juga terus diarahkan untuk mendorong kemudahan berusaha dan perlindungan bagi pelaku usaha.


Penyuluh Perindag Ahli Pertama pada Disperinnaker Kabupaten Magelang, Okky Septianto memberikan sosialisasi terkait Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai sarana pendataan dan pelaporan industri yang terintegrasi secara nasional.


Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda pada DPMPTSP Kabupaten Magelang, Reni Dwi Riyana juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemenuhan persyaratan dasar dalam memulai suatu usaha.


Melalui kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang semakin baik, profesional, serta mendukung pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang Pemerintah Kabupaten Magelang secara resmi melepas keberangkatan calon jemaah haji Kloter 81 di halaman Setda Kabupaten Magelang, Rabu (20/5/2026). Pelepasan kloter terakhir tahun ini dipimpin oleh Wakil Bupati Magelang, Sahid. Sebanyak 254 jemaah diberangkatkan menggunakan delapan armada bus menuju Asrama Haji Donohudan. Kloter 81 dikenal sebagai kloter “sapu jagad” karena menggabungkan jemaah asal Magelang dengan jemaah dari sejumlah daerah lain di Jawa Tengah. Diharapkan seluruh jemaah diberikan kelancaran dalam menjalankan ibadah serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur. #haji #magelang #anyargress ♬ original sound - kominfomagelang