Foto: Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Magelang
Dilihat 419 kali
Sebanyak 354 kepala desa di Kabupaten Magelang mengikuti pengukuhan dan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa di GOR Gemilang, Magelang, Jawa Tengah Kamis (6/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Sebelumnya, jabatan kepala desa hanya enam tahun dan diperbolehkan menjabat selama tiga periode, kini jabatan kepala desa selama delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto berharap, para kepala desa untuk bersikap transparan dalam penggunaan anggaran dan menghindari korupsi.
Perpanjangan masa jabatan kades diharapkan dapat meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat serta mampu memegang teguh amanah dan mendukung program Pemkab Magelang.