BERITAMAGELANG.ID - Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Khoirul Anwar mengatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019, dimungkinkan pelaksanaannya tidak hanya satu TPS untuk setiap desa. Karena ada desa yang baru mengusulkan TPS lebih dari satu.
"Salah satu desa di Kecamatan Kajoran ada desa yang mengajukan untuk didirikan tiga TPS," ungkap Khoirul.
Desa itu adalah Wuwuharjo karena pertimbangan tertentu akan mengusulkan tiga TPS berdiri di desa tersebut. Dan ini masih dalam proses menunggu SK panitia.
Khoirul mengatakan, idealnya dalam pelaksanaan Pilkades adalah satu desa satu TPS. Untuk mengantisipasi draw maka ditetapkan wilayah pemilih. Dirinya menambahkan, regulasi Pilkades mengadopsi Undang-Undang Pemilu.
"Salah satu regulasi yang mengadopsi Undang-Undang Pemilu adalah mengantisipasi adanya Pemilu ulang yang disebabkan oleh draw atau hasil yang imbang," ungkap Khoirul.
Secara teknis, hal tersebut diterapkan pada pembagian wilayah pemilih (WP), dimana apabila terjadi suara draw maka calon dengan sebaran suara paling merata yang akan memenangkan Pilkades tersebut.
"Pemungutan suara dilakukan di satu TPS, namun telah dibagi dua wilayah pemilih," kata dia.
@kominfomagelang 📊 Data akurat, pembangunan makin tepat sasaran. Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar Bimtek Pelatihan Operator Data Desa Tahun 2026 untuk memperkuat kapasitas operator desa dalam menghasilkan data yang berkualitas, faktual, dan terintegrasi. Melalui pelatihan ini, para operator desa dibekali pemahaman dan keterampilan teknis sebagai bekal mendukung pendataan yang menjadi dasar penyusunan kebijakan, pembangunan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. Karena pembangunan yang baik selalu berawal dari data yang baik. 💪📈 #Magelang #Desa #Data #PelayananPublik ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar