BERITAMAGELANG.ID - Tata kelola keuangan desa yang transparan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang aman menjadi fokus utama dalam Rakor penyelenggaraan pemerintahan desa di Kantor Kecamatan Ngablak, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Bupati Magelang Sahid, DPRD, kepolisian, hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Wakil Bupati Magelang, Sahid menegaskan, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan desa mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 7 Tahun 2021.
Menurut Sahid, siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan melalui RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Ia juga menekankan, seluruh transaksi keuangan desa wajib dilakukan melalui rekening kas desa dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
"Setiap pengeluaran harus melalui rekening kas desa dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, termasuk RAB dan bukti transaksi," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sahid mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan kapasitas SDM perangkat desa, administrasi yang belum tertib, hingga risiko penyalahgunaan anggaran. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Magelang menghadirkan inovasi Klinik Desa sebagai layanan konsultasi dan pendampingan tata kelola pemerintahan desa.
Selain soal keuangan desa, Sahid juga memaparkan perubahan regulasi Pilkades usai terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu perubahan penting adalah masa jabatan kepala desa yang berubah menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Ia menyebutkan, hingga saat ini aturan turunan terkait calon tunggal Pilkades masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Namun demikian, Pemkab Magelang tetap mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 bersama Forkopimda.
Data Pemkab Magelang mencatat sebanyak 49 desa akan mengakhiri masa jabatan kepala desa pada Desember 2026 dan 293 desa pada Januari 2028. Selain itu, terdapat 20 desa yang saat ini dipimpin Penjabat Kepala Desa.
Di sisi lain, dari pihak kepolisian mengingatkan bahaya kampanye hitam saat Pilkades. Wakasat Reskrim Polresta Magelang, Toyib Riyanto mengingatkan para calon kepala desa dan pendukungnya agar menghindari praktik kampanye hitam serta penyebaran informasi bohong di media sosial.
Menurutnya, potensi gesekan antar pedukung dapat terjadi selama tahapan kampanye maupun setelah penghitungan suara apabila tidak dikendalikan dengan baik.
"Kampanye hitam melalui penyebaran fitnah atau berita bohong dapat dilaporkan dan dikonstruksikan menjadi tindak pidana," katanya.
Ia menegaskan, jejak digital di media sosial dapat menjadi alat bukti hukum yang berpotensi menggugurkan kepala desa terpilih apabila terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye.
"Jangan sampai sudah menang Pilkades, tetapi belum dilantik justru tersandung proses hukum karena kampanye negatif di media sosial," tandasnya.
Lanjut Toyib, Polresta Magelang akan melakukan langkah pengamanan dan pemetaan potensi kerawanan guna menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Soeharno menekankan pentingnya pemahaman perangkat desa terhadap struktur organisasi dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia mengingatkan, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sedangkan sekretaris desa memiliki fungsi koordinasi administrasi.
"Pengelolaan keuangan desa memiliki tahapan dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan persoalan hukum," ujarnya.
Soeharno juga mengingatkan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam administrasi dan penggunaan anggaran mengingat hasil pemeriksaan keuangan dapat berdampak hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dedi Riyanto menjelaskan, peran kejaksaan dalam pendampingan pengelolaan keuangan desa melalui program Jaga Desa.
Menurutnya, program tersebut merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
"Kami masuk ke desa bukan untuk mencari kesalahan, tetapi melakukan pendampingan dan pencegahan agar tata kelola desa berjalan baik," katanya.
Ia menjelaskan, keterlibatan kejaksaan mencakup pendampingan hukum, pencegahan tindak pidana, hingga edukasi kepada pemerintah desa terkait pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan.
Melalui sosialisasi tersebut, seluruh pihak berharap pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 di Kabupaten Magelang dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, serta didukung tata kelola keuangan desa yang semakin profesional dan akuntabel.
@kominfomagelang ASN diimbau menyisihkan sebagian penghasilan dari tunjangan untuk berbelanja di warung tetangga (Blonjo Warung Tonggo). Gebrakan ini menjadi salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten Magelang untuk menggeliatkan ekonomi masyarakat. Gimana menurut kamu? #anyargress #blonjowarungtonggo #saptacipta #makmurrakyate
♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar