Dinkes Dorong Keamanan Kualitas Produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

Dilihat 26 kali

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang terus berupaya menjaga kualitas dan keamanan produk pangan olahan industri rumah tangga (IRTP), salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha P-IRT. Kegiatan ini digelar di Ballroom Cemara, Grand Artos Hotel & Convention, Magelang, Rabu (6/5/2026), dengan melibatkan lintas sektor mulai dari pemerintah daerah hingga regulator nasional.

Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr. Muhammad Satoto mengatakan, pemenuhan standar keamanan pangan menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin edar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Menurutnya, produk yang dapat memperoleh izin edar adalah pangan olahan yang memiliki masa simpan minimal tujuh hari pada suhu ruang serta diproduksi secara manual atau semiotomatis.

"Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan komitmen wajib yang harus dipenuhi pelaku usaha. Tahun ini, kegiatan dilaksanakan selama dua hari, diawali dengan pre-test dan diakhiri post-test. Peserta dengan nilai minimal 60 dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat yang berlaku seumur hidup," jelas Satoto.

Lebih lanjut ia menekankan, setelah mengikuti PKP, pelaku usaha masih harus memenuhi sejumlah komitmen lain, diantaranya penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), kepatuhan terhadap ketentuan label sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta larangan penggunaan bahan berbahaya dalam proses produksi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi seperti BPOM, Kementerian Agama, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, serta DPRD Kabupaten Magelang. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha terkait aspek keamanan, legalitas, hingga daya saing produk.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang, Suroso Singgih Pratomo, menyoroti pentingnya peran legislatif dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Ia menyebut DPRD memiliki fungsi strategis dalam memastikan kebijakan daerah berpihak pada pelaku usaha lokal.

"Peran DPRD sangat krusial melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pangan yang aman dan bermutu menjadi kunci dalam memperkuat daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional," ujarnya.

Dalam konteks teknis, peserta juga dibekali pemahaman mengenai teknologi pengolahan pangan tepat guna. Dengan penguasaan teknologi tersebut, pelaku IRTP diharapkan mampu memenuhi standar keamanan pangan sekaligus mematuhi regulasi terbaru, termasuk Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024. Hal ini akan mempermudah proses pengajuan hingga penerbitan SPP-IRT.

Secara umum, produk pangan yang dapat didaftarkan untuk memperoleh SPP-IRT harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya termasuk kategori pangan olahan kering, memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari pada suhu ruang, dikemas dan berlabel, merupakan produksi dalam negeri, serta tidak mencantumkan klaim yang melanggar ketentuan.

"Mekanisme penerbitan SPP-IRT kini semakin terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)," lanjut Suroso.

Pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran secara daring, melengkapi data, serta mengunggah dokumen persyaratan. Bahkan, penerbitan sertifikat dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, yakni satu hari, setelah seluruh komitmen terpenuhi.

Pengawas Farmasi dan Makanan Balai Besar POM di Semarang, Ari Cahyo Hartono menyampaikan, pentingnya penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) secara bijak. Ia mengingatkan BTP hanya boleh digunakan jika benar-benar diperlukan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk menutupi kualitas bahan atau kerusakan produk.

"Penggunaan BTP harus sesuai dengan batas maksimum yang ditetapkan dan tidak boleh disalahgunakan. Prinsipnya adalah menjamin keamanan produk tanpa mengorbankan kesehatan konsumen," kata Ari.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Agama, Mia Yuli Astuti memaparkan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Ia menjelaskan, mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

"Sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperluas akses pasar dan daya saing produk. Pelaku usaha perlu segera beradaptasi, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi," ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk memastikan kebersihan fasilitas produksi, penggunaan bahan baku halal, serta menghindari kontaminasi silang selama proses produksi. Bahan baku harus berasal dari sumber yang halal dan memiliki sertifikat halal. Untuk daging hewan, penyembelihan harus sesuai syariat Islam. Untuk bahan non-hewani, harus dipastikan tidak najis atau haram.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar