Pemberdayaan Guru dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Dilihat 249 kali
Pemberdayaan guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka

Kurikulum merdeka sudah diimplementasikan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia hampir dua tahun, sejak tahun pelajaran 2023-2023. Sebenarnya substansi kurikulum merdeka itu seperti apa? Hingga saat ini masih menjadi pertanyaan dan bahan perdebatan serta diskusi yang menarik di kalangan para guru atau pendidik di seluruh Indonesia. Sebenarnya substansi kurikulum merdeka terletak pada paradigma proses pendidikan, yang meliputi tiga aspek, yaitu: kegiatan belajar mengajar (KBM), penilaian, dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.


Aspek pertama adalah kegiatan belajar mengajar (KBM). KBM merupakan kegiatan yang sangat mendasar dalam proses pendidikan di sekolah, dan merupakan kegiatan pokok. Dalam Kurikulum Merdeka, KBM didasari pandangan bahwa siswa dan guru adalah dua pelaku yang mandiri. Mereka adalah subjek pembelajar, yang memungkinkan guru menjadi murid dan murid menjadi guru. Guru diposisikan sebagai fasilitator. Kedua pihak sama-sama belajar. KBM memiliki ciri sebagai berikut: berpusat pada peserta didik, guru mengembangkan kreativitas siswa, guru menciptakan kondisi yang menyenangkan dan menantang, materi ajar kontekstual, terdapat pengalaman belajar yang beragam, dan pembelajaran terjadi melalui berbuat. Sedangkan KBM dalam kurikulum lama cenderung monoton dan bersifat mekanistik. Guru diposisikan sebagai pihak yang lebih tinggi dari pada siswa. Siswa dipandang sebagai tempayan yang harus diisi oleh guru. Praktik pendidikan seperti itu berlangsung selama puluhan tahun di Indonesia.


Aspek kedua adalah penilaian. Penilaian merupakan bagian integral dari proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dalam kurikulum merdeka, penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing siswa. Penilaian dalam kurikulum merdeka disebut penilaian kelas. Penilaian dilakukan oleh guru untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi yang ditetapkan, bersifat internal, bagian dari pembelajaran, dan sebagai bahan untuk peningkatan mutu hasil belajar. Penilaian berorientasi pada kompetensi, mengacu pada patokan, ketuntasan belajar, dan dilakukan melalui: portofolio (kumpulan kerja siswa), products (hasil karya), projects (penugasan), performances (unjuk kerja), dan paper test (tes tulis).


Aspek ketiga adalah aspek pengelolaan kurikulum. Dalam kurikulum merdeka, satuan pendidikan atau sekolah diberi wewenang mengelola kurikulum. Pengelolaan kurikulum oleh sekolah merupakan konsekuensi logis dari dua aspek di atas. Sekolah menyusun kurikulum berdasarkan acuan operasional penyusunan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan memperhatikan karakteristik daerah yang bersangkutan.


Pemberdayaan guru dan peran kepala sekolah


Sinisme dan pesimisme terhadap kurikulum merdeka sesungguhnya menyembunyikan permasalahan yang telah lama menjadi penyakit rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia, yaitu rendahnya kualitas tenaga pendidik. Disinyalir banyak sekolah tidak mampu menerapkan kurikulum merdeka karena mengandaikan tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang unggul dan professional dalam bidangnya. Di sinilah pemberdayaan guru menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap sekolah.


Ketika berbicara pemberdayaan, sering orang langsung mengarahkan pendangan pada biaya yang besar. Padahal tidak selalu demikian. Barangkali John M. Ivancevich dan Michael T. Matteson (2016) dapat memberi gambaran tentang pemberdayaan. Pemberdayaan adalah proses membuat anggota organisasi merasa penting dan berharga sehingga akan mendorong mereka mengeluarkan kemampuan terbaiknya untuk mewujudkan tujuan organisasi. Di sini kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang tidak mudah. Kepala sekolah dituntut mampu menemukan model pembelajaran guru/karyawan. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah pelatihan.


Bagaimana pelatihan dapat dilakukan tanpa harus mengeluarkan biaya besar? James W. Walker (2019) barangkali dapat memberi gambaran. Ia menegaskan pelatihan lebih pada: mau peduli, mendengarkan, memberi dorongan, menyemangati, menasihati, dan memelihara. Dengan pemahaman pelatihan seperti tersebut, kepala sekolah harus menerapkan model dan gaya kepemimpinan yang cocok dengan organisasinya. Kepala sekolah harus care (menjaga, memelihara, menyembuhkan); mau mendengarkan dan mau melibatkan guru sejak awal perencanaan; memberi dorongan dan semangat (terutama ketika guru mengalami kejatuhan/kegagalan bukan menghakimi); menasihati (memberi contoh/keteladanan dan berani menegur secara bijak ketika guru salah). Bila hal ini dilakukan secara konsisten dalam suasana yang positif maka rasa bangga akan tumbuh, dan rasa memilki pun mengakar kuat dalam diri guru.


Suka tidak suka, pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai salah satu stakeholder yang dipercaya masyarakat dan bertanggung jawab terhadap sistem pendidikan nasional akan terus melaksanakan kurikulum merdeka sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Guru dan semua sumber daya yang ada di lembaga pendidikan sudah saatnya berpikir lebih positif, bukan mencari kelemahan dan cacat yang ada dalam kurikulum merdeka. Sebaliknya berpikir bagaimana dan apa yang dapat dilakukan untuk menerapkan kurikulum merdeka sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan sekolah sesuai dengan karakteristik lembaga. Kesadaran bahwa tanpa pemberdayaan guru, kurikulum merdeka tidak ada maknanya, harus mendorong pemimpin sekolah mengembangkan SDM secara proposional dan manusiawi. Guru dan tenaga kependidikan hendaknya diposisikan sebagai mitra kerja, bukan dilihat secara mekanistik. Ketika guru merasa dihargai dan merasakan dirinya berarti, ia akan mengembangkan diri. Semoga.


P. Budi Winarto, S.Pd. Guru SMP Pendowo Ngablak Kabupaten Magelang

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar