Masyarakat Didorong Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu

Dilihat 3684 kali
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Magelang, di Hotel Atria Magelang, Senin (27/9/2022).

BERITAMAGELANG.ID - Pemilu merupakan sarana partisipasi masyarakat dalam membuat keputusan penting tentang apa yang penting  bagi bangsa, dan memilih siapa yang dipercaya menjadi memimpin bangsa melalui proses politik. Maka partisipasi politik warga masyarakat ke dalam bentuk electoral activity, menjadi bentuk kegiatan secara langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan Pemilu/Pilkada.


"Memang, bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu/Pilkada sangat beragam, antara lain menjadi pemilih, memastikan diri sendiri dan orang terdekat terdaftar dalam DPT (daftar permilih tetap) untuk menyuarakan hak politiknya," kata mantan Ketua Bawaslu periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Magelang, di Hotel Atria Magelang, Selasa (27/9/2022).


Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema "Pelibatan Sejak Dini Partisipasi Magelang dalam Pengawasan Pemilu 2024" dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, MH Habib Sholeh, juga menghadirkan narasumber Dwi Anwar Kholid, Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang dan moderator Fany Rachmawati, Pranata Humas Dinas Kominfo Kabupaten Magelang. 


Menurut Bambang, menjadi petugas penyelenggara maupun pengawas, menjadi pemantau Pemilu, menjadi Caleg atau tim sukses dan sebagainya, merupakan partisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada. Karena pemilihan umum adalah proses politik yang paling melibatkan masyarakat sejak awal, dari mulai pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, kandidasi para calon, kampanye hingga pemungutan suara.


Jadi, aktivitas pemilihan umum memerlukan ketertiban aktif masyarakat, baik sebagai pemilih, petugas, pelaku politik maupun pemantau pemilu. 


"Tidak ada aktivitas politik yang paling masif melibatkan masyarakat, selain pemilihan umum," ujarnya.


Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan diri pada setiap individu dalam situasi dan kondisi suatu kelompok, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan dalam suatu kelompok, serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama.


Bentuk partisipasi dilihat dari beberapa kategori, yakni apatis adalah orang yang menarik diri dari proses politik, serta spectator adalah orang secara aktif terlibat dalam proses politik, yakni sebagai komunikator dengan tugas khusus mengadakan kontak muka, aktivitas partai dan pekerja kampanye, serta aktivitas masyarakat. 


"Pengkritik adalah orang-orang yang berpartisipasi dalam bentuk yang tidak konvensional," ujarnya.


Sedangkan peran serta atau partisipasi politik warga masyarakat ke dalam bentuk electoral activity yaitu adalah segala bentuk kegiatan yang secara langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan pemilu/pilkada termasuk dalam kategori ini adalah ikut serta dalam memberi sumbangan untuk kampanye atau rally politik sebuah partai.


"Mengajak seseorang untuk mendukung dan memilih sebuah partai politik atas nama partai itu, memberikan suara dalam pemilu, mengawasi pelaksanaan pemberian dan penghitungan suara, menilai calon yang diajukan dan lainnya, merupakan proses politik dalam berdemokrasi," tambah Bambang Eka Cahya W.


Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, MH Habib Sholeh mengungkapkan, problematika Pemilu 2024 adalah kerumitan di tahapan krusial yang memiliki potensi pengulangan, seperti Pemilu tahun 2019. Karena Pemilu masih menggunakan lima surat suara dan Pilkada menggunakan satu atau dua surat suara. Sedangkan calon legislatif kalah populer dengan calon eksekutif yang berpotensi menimbulkan politik transaksional.


"Keterlibatan ASN, pengawasan cyber, Hoax, SARA dan netralitas penyelenggaran menjadi penting," katanya.


Mengingat regulasi yang tidak berubah, pejabat kepala daerah masuk tahapan saling beririsan, begitu juga dengan transisi di KPU maupun Bawaslu, akan menjadi problem tersendiri, karena terhambatnya regulasi teknis PKPU, Perbawaslu, sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu semakin besar.


Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang, Anni Syarifah melaporkan, ada sekitar 75 orang peserta, dari Forum Disabilitas Magelang, pelajar, ormas NU, Muhammadiyah, Fatayat dan Muslimat NU, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Aisyah, PKK, Persit, Bhayangkari, Sahabat Perempuan, PMII, HMI, GMNI, Mafindo, KNPI, PWI, Pramuka dan lainnya.


"Sosialisasi Pengawasan Partisipatif mengambil  tema "Pelibatan Sejak Dini Partisipasi Magelang Dalam Pengawasan Pemilu 2024" sebagai upaya mensukseskan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024, dan Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan," pungkasnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar