MPLS Harus Diisi dengan Kegiatan Edukatif dan Menyenangkan

Dilihat 44 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang terus berkomitmen mewujudkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang aman, ramah, dan bermakna bagi seluruh peserta didik baru. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan monitoring pelaksanaan MPLS oleh Bunda PAUD Kabupaten Magelang, Dian Grengseng Pamuji, di SD Negeri Pasangsari, Kecamatan Windusari, dan SD Negeri Kalegen 1, Kecamatan Bandongan, Rabu (15/7/2026).

Suasana MPLS di kedua sekolah berlangsung hangat dan penuh keceriaan. Anak-anak peserta didik baru tampak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan wajah ceria, penuh semangat, dan antusiasme yang tinggi. Berbagai aktivitas pengenalan lingkungan sekolah, permainan edukatif, hingga interaksi bersama guru berlangsung menyenangkan sehingga mampu membangun rasa percaya diri dan kenyamanan anak dalam memasuki jenjang pendidikan dasar.

Keceriaan tersebut juga dirasakan salah seorang murid baru kelas 1 SD Negeri Pasangsari, Afka, yang mengaku sangat senang mengikuti kegiatan MPLS. Menurutnya, kegiatan yang disiapkan sekolah tidak membosankan karena diisi dengan berbagai aktivitas yang menyenangkan.

"Saya senang ikut MPLS karena seru dan tidak bosan. Tadi juga ada kegiatan berkenalan satu per satu, bernyanyi bersama, bermain, dan saya jadi punya banyak teman baru," ungkapnya dengan penuh semangat.

Dalam kesempatan tersebut, Dian Grengseng Pamuji menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Magelang terus memperkuat sinergi melalui Gerakan SIGAP Sekolah (Sinergi Gerakan TK ke Sekolah yang Aman dan Berkarakter) sebagai upaya mendukung transisi anak dari PAUD menuju Sekolah Dasar.

Selain itu, diperkenalkan pula program KUNAS CERIA, yang mengusung nilai-nilai Cerdas, Empati, Religius, Integritas, dan Aktif sebagai fondasi pembentukan karakter anak sejak memasuki jenjang pendidikan dasar.

Menurut Dian, program tersebut selaras dengan kebijakan Kementerian Pendidikan mengenai Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap anak memperoleh hak belajar yang berkualitas tanpa hambatan, termasuk tidak lagi menjadikan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD.

"Transisi dari PAUD ke SD harus menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi anak. Sekolah perlu menghadirkan lingkungan belajar yang membuat anak merasa aman, nyaman, dan siap berkembang sesuai tahap usianya," pesannya.

Dian menilai, antusiasme dan keceriaan yang ditunjukkan anak-anak selama mengikuti MPLS menjadi gambaran bahwa pendekatan pembelajaran yang ramah anak mampu menciptakan pengalaman awal bersekolah yang positif. Menurutnya, kesan pertama yang menyenangkan akan menumbuhkan motivasi belajar sekaligus membantu anak beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.

Dian menjelaskan terdapat tiga perubahan utama dalam pelaksanaan transisi PAUD ke SD yang wajib diterapkan seluruh satuan pendidikan, yaitu tidak diperbolehkannya tes membaca, menulis, dan berhitung pada penerimaan peserta didik baru jenjang SD, pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah selama dua minggu pertama, serta penerapan pembelajaran fondasi yang berfokus pada enam kemampuan dasar anak.

"Enam kemampuan fondasi tersebut meliputi penguatan nilai agama dan budi pekerti, keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi, kematangan emosi, kemampuan mengenali dan menikmati proses belajar, pengembangan motorik serta kesehatan, hingga kesiapan anak menjadi pembelajar sepanjang hayat," jelasnya. 

Dian juga menekankan pentingnya peran Bunda PAUD dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak, mulai dari kesehatan, pemantauan tumbuh kembang, perlindungan sosial, hingga kepemilikan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran.

"Saya berharap seluruh Bunda PAUD terus menjadi penggerak dalam mendampingi anak-anak agar mereka tumbuh sehat, terlindungi, serta siap mengikuti proses belajar dengan gembira," harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Wisnu Argo Budiono menjelaskan, pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026, yang menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menghadirkan proses pengenalan sekolah yang lebih aman, nyaman, kondusif, dan bermakna.

Ia menjelaskan bahwa MPLS bertujuan mengenalkan potensi diri peserta didik, warga sekolah, kurikulum pembelajaran, serta lingkungan sekolah. Kegiatan dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Materi yang diberikan meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, etika bermedia sosial, serta pembiasaan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun).

Wisnu menegaskan peraturan tersebut juga melarang secara tegas segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, pungutan biaya, pemberian tugas yang tidak relevan, penggunaan atribut yang tidak edukatif, maupun keterlibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS.

Selain itu, Kabupaten Magelang juga mengimplementasikan program Pekan Magelang Hebat yang bertujuan menanamkan nilai cinta tanah air, disiplin, tanggung jawab, keimanan dan ketakwaan, toleransi, gotong royong, serta kepedulian sosial kepada peserta didik sejak hari pertama memasuki sekolah.

Menurut Wisnu, keberhasilan MPLS tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pendidik, orang tua, hingga masyarakat.

"MPLS merupakan momentum yang sangat menentukan kesan pertama anak terhadap sekolah. Oleh karena itu, seluruh pihak harus bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang ramah, menyenangkan, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak sehingga sekolah benar-benar menjadi rumah kedua bagi mereka," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang