Pembatalan Perizinan Berusaha Bisa Dilakukan Melalui Sistem OSS

Dilihat 5294 kali
Sambutan Plt. Kepala DPMPSTP Kabupaten Magelang yang dibacakan Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal DPMPSTP Kabupaten Magelang di Grand Artos Hotel & Convention

BERITAMAGELANG.ID - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menurut Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 adalah suatu laporan yang berisikan data-data perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi yang wajib dibuat dan dilaporkan secara berkala oleh pelaku usaha.


"Nilai realisasi investasi yang disampaikan oleh bapak ibu pelaku usaha dalam LKPM nantinya dihitung oleh BKPM RI pada setiap triwulannya yang merupakan menjadi salah satau bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah, khususnya oleh pemerintah Kabupaten Magelang," ucap L. Endangg Ariyantini, Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawasan berusaha berbasis risiko di Grand Artos Hotel & Convention, Rabu (12/10/2022).


LKPM juga mempunyai fungsi sebagai alat kendali untuk mengetahui progress dan kemajuan atas realisasi investasi dan sebagai alat pantau eksistensi perusahaan. Tak hanya itu, pelaku usaha yang ingin membatalkan perizinan berusaha, melakukan pencabutan non likuidasi serta pencabutan likuidasi atas usahanya juga perlu melaporkan LKPM nya.


Pembatalan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dibatalkannya Sertifikat Standar atau Izin yang belum memenuhi persyaratan.


Pembatalan Perizinan Berusaha dapat dilakukan atas Sertifikat Standar belum terverifikasi (untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi) atau Izin yang telah terbit dan belum terverifikasi (untuk kegiatan usaha risiko tinggi) apabila Pelaku Usaha tidak lagi berminat dalam melakukan kegiatan usaha. 


"Dalam pembatalan ini yang perlu diperhatikan adalah NPWP dan LKPM harus valid," jelas Laily Nur Hidayati, Tenaga Pendamping OSS DPMPTSP Kabupaten Magelang yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.


Sedangkan pencabutan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. Pencabutan Non Likuidasi dapat diajukan untuk kegiatan usaha risiko rendah dan menengah rendah, menengah tinggi (SS yang telah terverifikasi) maupun tinggi (berupa Izin maupun Izin Percepatan yang telah terverifikasi). 


NPWP dan LKPM pun juga harus valid. Serta Pencabutan Likuidasi, yaitu Pencabutan Perizinan Berusaha yang mengakibatkan pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha. 


"Pencabutan likuidasi ini memerlukan NPWP dan LKPM yang valid serta menyertakan akta pembubaran," tambahnya.


"Jadi, LKPM merupakan instrumen penting yang berpengaruh pada keberlangsungan usaha sehingga pelaku usaha diharapkan melaporkan LKPM nya secara rutin," imbuh Maulana Habib Fahmi, narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.


Bimtek ini diselenggarakan selama dua hari pada Selasa dan Rabu (11 dan 12/10/2022) yang diikuti peserta para pelaku usaha di bidang SPBU, gas, konstruksi, restoran dan pariwisata.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar