Pemkab Magelang Tak Pernah Terbitkan Izin Tambang, Sekda: Itu Kewenangan Pusat

Dilihat 1410 kali
BERITAMAGELANG.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menanggapi pemberitaan soal penambangan pasir di Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang. Sebelumnya diberitakan ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut dan mengklaim sudah mengantongi izin dari Pemda Magelang. Namun, Adi menegaskan, izin pertambangan bukan kewenangan Pemkab Magelang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Sarifudin menjelaskan Pemerintah Kabupaten Magelang tak pernah menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi lebih tepatnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Lebih detail Sarifudin menjelaskan kegiatan pertambangan, termasuk pasir dan batu di wilayah Merapi Kabupaten Magelang diatur dengan UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Dimana perizinan berusahanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara, salah satu syarat izin usaha pertambangan adalah dokumen dari lingkungan hidup," tegas Sarifudin, Sabtu (19/6/2021).

Untuk wilayah Merapi, lanjut Sarifudin, karena lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan adalah zona lindung 3 maka wajib menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).

Sesuai PP No. 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kewenangan penilaian AMDAL, kewenangan penerbitan berusaha, dan penilaian AMDAL dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan oleh Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Magelang.

"Jadi persyaratan izin usaha pertambangan yang masih menjadi kewenangan Pemkab Magelang saat ini adalah hanya surat kesesuaian tata ruang, sehingga tidak benar kalau ada informasi bahwa Pemkab Magelang menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi khususnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang," tandasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar