Bupati Bersama DPRD Setujui Raperda, Propemperda 2026 dan Renja 2027

Dilihat 57 kali
Bupati Grengseng Pamuji (kiri) menyaksikan Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menandatangani persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di gedung DPRD, Jumat (31/10/2025).

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, bersama DPRD menyetujui tiga poin penting dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di gedung DPRD, Jumat (31/10). Ketiganya yaitu Raperda Tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda), Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Sakir. Bupati Grengseng Pamuji, hadir bersama Sekda, Adi Waryanto, para Asisten Sekda dan para pimpinan OPD di Pemkab Magelang.

Dalam sambutannya, bupati menyatakan Peraturan Daerah merupakan landasan pemberian penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PT. BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) pada tahun anggaran 2026. Penyertaan modal tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan dana hibah Program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). 

"Dengan pemberian penyertaan modal tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasio permodalan agar tetap memadai dan mengembangkan usaha Bank Bapas 69 guna meningkatkan kapasitas usaha agar mampu berperan mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Grengseng.

Khusus untuk penyertaan modal yang bersumber dari dana hibah UPLAND, diharapkan dapat meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha tani dalam rangka mengurangi angka kemiskinan perdesaan, meningkatkan ketahanan pangan daerah, serta mewujudkan matapencaharian yang berkesinambungan.

Bupati meminta Dinas Pertanian dan Pangan agar bersinergi dengan Bank Bapas 69 serta pihak terkait lainnya guna memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha tani sehingga penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat segera tersalur kepada para pelaku usaha dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. 

Propemperda 2026 bertujuan memberikan gambaran pembentukan perda, untuk menentukan skala prioritas penyusunan raperda sebagai pedoman bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan perda. Sasaran penyusunan Propemperda adalah tersusunnya dokumen perencanaan pembentukan peraturan daerah Kabupaten.

"Setelah dilakukan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dan eksekutif, pada hari ini ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2026 sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri atas 7 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati dan 2 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD," katanya.

Terkait penyertaan modal Bank Bapas 69, juru bicara DPRD, Sumadi, menyebutkan tujuannya merupakan pemberdayaan petani melalui fasilitasi pembiayaan usaha tani. Lebih lanjut berdasarkan prinsip otonomi pemerintahan daerah, Pemkab Magelang melaksanakan penyertaan modal pada Bank Bapas 69 sebesar Rp8.750.000.000.

"Rinciannya, pada perubahan APBD 2023 sebesar Rp6.875.000.000 yang bersumber dari hibah Program UPLAND; dan APBD 2026 sebesar Rp875 juta dari hibah Program UPLAND; dan Rp1 miliar dari pendapatan asli daerah. Penyertaan modal ini sudah dilaksanakan analisis oleh pemerintah daerah melalui kajian oleh pihak ketiga yang independen," tegas Sumadi.

Dari kajian tersebut menyatakan Bank Bapas 69 layak untuk mendapatkan penambahan penyertaan modal dengan pertimbangan laporan kinerja keuangan dalam posisi sehat, total aset pada Juni 2025 sebesar Rp1,561 triliun, NPL Net sebesar 4.24 persen. Selain itu, jaringan pelayanan sudah tersebar di semua kecamatan dan ketersediaan SDM yang memadai.

Terkait Propemperda 2026, ada sembilan raperda yang disepakati akan dibahas pada 2026 meliputi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025; Raperda Perubahan APBD 2026; Raperda APBD 2027; Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2029; Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kemudian Raperda Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, dua raperda usulan DPRD meliputi Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Keolahragaan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar