Pemkab Magelang Pastikan Beri THR untuk ASN, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Dilihat 46 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Lilik Faizah di ruang kerjanya, Jumat (13/3). 

Lilik Faizah mengatakan, Penerima Tunjangan Hari Raya (THR) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan untuk PNS mendapatkan THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Selain itu, diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. 

Adapun THR bagi CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.

Lebih lanjut, bagi PPPK dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang duterimanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, Tunjangan Hari Raya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta bagi PPPK Paruh Waktu diberikan secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima. Besaran Tunjangan Hari Raya tersebut didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026.

Lilik menambahkan, mekanisme pemberian THR sama seperti tahun kemaren hanya ketambahan PPPK Paruh Waktu. 

Ia berharap, melalui pemberian THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur dan pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri serta meningkatkan motivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar