BERITAMAGELANG.ID- Inovasi menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam penyelenggaraan pembangunan. Untuk itu dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 388 disebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi. Atas dasar tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat penyelenggaraan inovasi daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melaksanakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Penilaian Indeks Inovasi Daerah dengan dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Drs. Adi Waryanto, Rabu (17/07).
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan capaian indeks inovasi daerah Kabupaten Magelang. "Perlu diketahui bahwa tahun 2022, IID Kabupaten Magelang sebesar 51,52 dengan predikat inovatif dan meningkat menjadi 57,83 pada tahun 2023 masih dalam kategori inovatif," terang Adi.
Adi Waryanto menambahkan, untuk mewujudkan Kabupaten Magelang sebagai kabupaten yang sangat inovatif. Pertama, semua Kepala OPD diharapkan mampu menumbuhkan kreativitas dan melahirkan ide gagasan berupa inisiatif-inisiatif baru inovasi dalam tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, maupun urusan daerah sesuai kewenangan OPD.
Kedua, menyampaikan data inovasi daerah yang diterapkan disertai data dukung yang lengkap sesuai pedoman dari Kemendagri. Ketiga, mengingat batas waktu penginputan data pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah yang akan berakhir pada tanggal 2 Agustus 2024. "Kepala OPD harus segera menyampaikan data inovasi kepada Bappeda dan Litbangda selaku leading sector," kata Adi.Â
Mewakili Kepala Bappeda dan Litbangda, Sekretaris Bappeda dan Litbangda, Margono, S.Sos., M.PA, menyampaikan laporannya bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah pertama untuk mewujudkan kesamaan persepsi tentang urgensi inovasi daerah dan kedua membangun komitmen seluruh OPD untuk menumbuhkan budaya inovasi.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Kepala Badan Kesbangpol, Camat Salam, dan Kepala Bagian Umum.
Pada sesi penyampaian materi sosialisasi, Arif Sofianto,S.IP., M.Si., Peneliti Ahli Muda pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan tentang teknis penilaian IID. Setiap tahun Kementerian Dalam Negeri melakukan penilaian IID dan memberikan penghargaan Innovative Goverment Award (IGA).
"Untuk nilai minimal 60 akan masuk sangat inovatif dan 7 besar akan masuk menjadi kategori terinovatif. Kunci dalam penilaian IID adalah disiplin dalam pemenuhan data dukung," kata Arif.
Arif menambahkan bahwa inovasi yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri adalah inovasi yang dilaksanakan selama dua tahun terakhir yaitu tahun 2022 dan 2023. Namun demikian inovasi yang sudah ada sebelum tahun 2022 masih dapat dilaporkan dengan syarat ada pembaharuan yang dilakukan.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa indikator penilaian IID meliputi Satuan Pemerintah Daerah (SPD) sebanyak 15 indikator dan Satuan Inovasi Daerah (SPD) sebanyak 21 indikator. SPD merupakan indikator kinerja yang dapat dicukupi oleh Bappeda dan Litbangda, SKPD termasuk kecamatan cukup memenuhi data dukung untuk SID. Satu per satu indikator dijelaskan secara gamblang oleh Arif beserta dengan trik dan strategi untuk pemenuhannya.
Mengakhiri paparannya, Arief menyebutkan bahwa jumlah maksimal pelaporan inovasi adalah 200 dan minimal 10 inovasi dengan bobot untuk satu inovasi adalah 0,38. Adapun trik dari Provinsi Jawa Tengah agar memperoleh predikat terinovatif adalah identifikasi inovasi sejak awal tahun dan konfirmasi kepada Perangkat Daerah baik secara manual maupun dengan aplikasi yang dikelola oleh BRIDA Provinsi Jawa Tengah yaitu PINDAH JATENG.
0 Komentar