BERITAMAGELANG.ID - Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang menggelar Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2025 kepada kepala desa dari berbagai kecamatan di Ruang Fatmawati Kompleks Setda Pemkab Magelang, Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini ditujukan kepada kepala desa/lurah Binaan Sadar Hukum dan kepala desa/lurah Sadar Hukum tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa. Posbankum bertujuan memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Penyuluhan hukum ini mengundang sebanyak 50 kepala desa dari berbagai kecamatan, diantaranya Sutopati, Wonogiri (Kecamatan Kajoran), Margoyoso, Ngadirejo (Kecamatan Salaman), Grabag, Sugihmas (Kecamatan Grabag) dan kecamatan lainnya.
Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabuoaten Magelang Idham Laksana berharap Posbankum bisa membantu pelayanan di desa agar semakin baik. Segala urusan permasalahan warga tidak harus dibawa ke ranah hukum.
"Masalah warga bisa selesai dengan musyawarah kekeluargaan dan cukup di desa. Posbankum ini tempat untuk penyelesesaian masalah," kata Idham saat membuka acara.
Narasumber dari Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Budi Supriyanto menambahkan, penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum dasar bagi kepala desa. Posbankum merupakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
"Posbankum yaitu memberikan edukasi hukum, mediasi, dan pendampingan persoalan masyarakat," jelasnya.
Budi mengutarakan, manfaat Posbankum di desa yaitu membantu warga memahami hukum, mencegah kriminalisasi, menyelesaikan konflik hukum secara dini dan edukasi hukum berkelanjutan bagi masyarakat desa.
Sementara itu Masnur Tiurmaida Malau dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjelaskan, pihaknya terus mendampingi desa binaan sadar hukum di Kabupaten Magelang. Desa Binaan yang sudah dinyatakan sebagai Desa Sadar Hukum sesuai SK Gubernur Jawa Tengah yakni Desa Sumberarum Kecamatan (SK Tahun 2022), Desa Sumber Kecamatan Dukun (SK Tahun 2022), Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan (SK Tahun 2022), Desa Dlimas Kecamatan Tegalrejo (SK Tahun 2023) dan Desa Somoketro Kecamatan Salam (SK Tahun 2023).
Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Terdapat empat pelayanan bantuan hukum di desa melalui Posbankum. Pelayanan itu adalah informasi tentang hukum, menjadi rujukan sumber informasi bagi masyarakat desa/kelurahan dan konsultasi hukum. Kedua, layanan bantuan hukum dan advokasi, yaitu menjadi tempat koordinasi dan penyelesaian-penyelesaian perkara hukum terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap litigasi.
Ketiga, layanan penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, dan dapat melibatkan pihak lain seperi babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh adat, atau pihak terkait lainnya. Keempat, layanan rujukan advokat yaitu menjadi rujukan bagi Paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi, oleh advokat yang tergbung dalam organisasi advokat. (Adi)
0 Komentar