Anjungan Investasi Magelang Permudah Layanan Perizinan

Dilihat 58 kali
Foto Narasumber, Peserta, dan Panitia Bimtek

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang terus mendorong tercapainya target realisasi investasi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Rabu (6/5/2026). Bimtek kali ini mengundang para pelaku usaha dari sektor perbankan di wilayah Kabupaten Magelang.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Budi Daryanto menyampaikan, peningkatan iklim penanaman modal dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan, yaitu melalui DPMPTSP yang lebih efektif dengan layanan perizinan yang lebih pasti, transparan, dengan elektronik atau daring. Selain itu, dapat juga melalui pengendalian pelaksanaan penanaman modal melalui pelaksanaan pemantauan (kompilasi, verifikasi, dan evaluasi LKPM).

Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Magelang, Muchamad Nasofi menyampaikan, kemudahan perizinan berusaha akan diikuti dengan peningkatan investasi. Pemerintah Kabupaten Magelang telah menciptakan inovasi platform Anjungan Investasi Magelang (AIM) sebagai bentuk kemudahan bagi calon investor dalam menjangkau potensi-potensi di Kabupaten Magelang. Platform AIM memiliki kelebihan salah satunya yaitu menyediakan informasi investasi secara digital yang komprehensif seperti pemetaan potensi wilayah.

"AIM merupakan sebuah platform digital dan pusat layanan terpadu yang dikelola DPMPTSP untuk mempromosikan potensi investasi, mempermudah investor terkait penyediaan profil potensi investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Magelang," paparnya. 

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda pada DPMPTSP Kabupaten Magelang, Reni Dwi Riyana menyampaikan persyaratan dasar perizinan berusaha berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Terpenuhinya perizinan dasar meliputi persetujuan KKPR, persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL UPL) atau SPPL, dan PBG SLF," jelasnya. 

Teknis penyampaian LKPM disampaikan Penata Layanan Operasiona DPMPTSP Kabupaten Magelang, Laily Nur Hidayati.

Pada prinsipnya LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.

"Pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM ketika LKPM telah disetujui," kata dia.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang

ASN diimbau menyisihkan sebagian penghasilan dari tunjangan untuk berbelanja di warung tetangga (Blonjo Warung Tonggo). Gebrakan ini menjadi salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten Magelang untuk menggeliatkan ekonomi masyarakat. Gimana menurut kamu? #anyargress #blonjowarungtonggo #saptacipta #makmurrakyate

♬ original sound - kominfomagelang