BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang terus mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah hingga tingkat desa melalui transformasi digital. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Magelang, Sahid pada acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah se-Wilayah Eks Karesidenan Kedu yang digelar di Balkondes Wringin Putih, Kecamatan Borobudur, Rabu (15/4/2026).
Dalam sambutannya, Sahid menyampaikan ucapan selamat datang kepada para narasumber dan seluruh peserta rakor. Ia menilai kehadiran para peserta menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa, khususnya di tingkat desa.
"Kegiatan ini juga menegaskan bahwa wilayah Eks Karesidenan Kedu tetap menjaga semangat kebersamaan dalam membangun Jawa Tengah yang lebih baik," ujarnya.
Sahid mengapresiasi terselenggaranya forum koordinasi tersebut karena dinilai strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, khususnya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
Menurutnya, tema "Transformasi Digital PBJ Desa" sangat relevan dengan arah kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah terus mendorong percepatan digitalisasi dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sistem pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pengadaan barang/jasa di desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat desa. Apabila tidak memungkinkan, pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia secara berjenjang dengan mengutamakan penyedia setempat serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK), serta produk dalam negeri.
Selain itu, penerapan metode e-purchasing menjadi bagian dari transformasi digital dalam pengadaan, dengan opsi metode lain secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman lembaga berwenang.
Sahid menegaskan, transformasi digital dalam PBJ desa memberikan peluang besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan desa.
"Melalui sistem digital, proses pengadaan dapat lebih transparan, efisien, terdokumentasi dengan baik, serta meminimalisir potensi kesalahan maupun penyimpangan," jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa transformasi tersebut memerlukan kesiapan dari berbagai aspek, baik infrastruktur, regulasi, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak, baik UKPBJ, Inspektorat, maupun Dispermades, untuk bersama-sama memastikan implementasi digitalisasi PBJ desa dapat berjalan dengan baik.
Ia berharap melalui forum ini nantinya dapat dirumuskan langkah-langkah strategis, berbagi praktik baik, serta menyamakan persepsi dalam implementasi pengadaan berbasis digital di wilayah Kedu.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/jasa Kabupaten Magelang, Suwahyu Prihanto menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan PBJ di desa.
"Selama ini masih terdapat berbagai kendala, termasuk pemahaman terkait PBJ desa yang belum merata. Melalui kegiatan ini diharapkan ke depan terdapat kesamaan persepsi, sekaligus mendorong transformasi digital dalam pengadaan di desa," jelasnya.
Ia menambahkan, digitalisasi PBJ desa diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan anggaran, memperbaiki perencanaan, serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa.
Suwahyu berharap, melalui pelaksanaan rakor tersebut dapat terbangun kesepahaman bersama dalam penerapan PBJ desa, khususnya di wilayah Kedu.
"Ke depan, implementasi ini diharapkan dapat segera diterapkan, dimulai dari Kabupaten Magelang sebagai langkah awal," kata dia.
Rakor ini juga dihadiri berbagai pihak, di antaranya Dispermades, UKPBJ, serta perwakilan dari kabupaten/kota se-Eks Karesidenan Kedu.
0 Komentar