BERITAMAGELANG.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum serta barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (27/8).
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejari Kabupaten Magelang dalam mencegah adanya potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan komitmen kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang adalah Zein Yusri Munggaran, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 64 berkas perkara yang telah dikeluarkan surat perintah eksekusi. Perkara tersebut meliputi beragam tindak pidana, antara lain:
1. Narkotika (9 perkara)
2. Kesehatan (9 perkara)
3. Pencurian (13 perkara)
4. Penipuan (1 perkara)
5. Perjudian (4 perkara)
6. Penganiayaan (2 perkara)
7. Pengeroyokan (1 perkara)
8. Kekerasan seksual (5 perkara)
9. Minerba dan BBM (1 perkara)
10. Undang-undang Darurat/Senjata Tajam (11 perkara)
11. Uang palsu (1 perkara)
12. Kekerasan dalam Rumah Tangga (1 perkara)
13. Satwa dilindungi (1 perkara)
14. Tindak pidana ringan berupa miras (5 perkara).
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika hingga senjata tajam. Di antaranya yakni 280,5 gram sabu, 25,5 gram ganja, 10.334 butir pil berlogo Y, 20 senjata tajam, satu senapan angin, satu stik golf, 140 botol minuman keras, lima lembar uang palsu, serta 44 potong pakaian.
âPemusnahan barang bukti ini, khususnya narkotika dan nonnarkotika, diharapkan mampu menjadi upaya pencegahan tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang,â ujar Zein.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum yang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya nyata untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magelang.
Adi menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum yang harus disaksikan bersama, agar memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat. Ia menilai kegiatan semacam ini perlu mendapat perhatian khusus karena erat kaitannya dengan upaya pencegahan dini terhadap berbagai tindak pidana.
âPencegahan narkoba, miras, maupun kekerasan harus menjadi evaluasi bersama. Semua elemen masyarakat perlu terlibat agar tindak pidana bisa ditekan seminimal mungkin. Ini adalah upaya kolektif untuk mewujudkan Magelang yang aman dan tertib,â ujarnya.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan pemerintah daerah mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum, baik dalam penindakan maupun pencegahan. Namun, ia mengingatkan bahwa kerja aparat tidak akan maksimal tanpa adanya kesadaran masyarakat. Peran keluarga, lingkungan sekolah, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem sosial yang kuat dan resisten terhadap kejahatan.
Kepala BNN Kabupaten Magelang, Kombes Pol Siswoyo Adi Wijaya menegaskan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Magelang masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data, Magelang menduduki peringkat ketujuh di Jawa Tengah dalam hal penyalahgunaan narkotika.
âAngka itu baru dari narkotika saja, belum termasuk obat-obatan terlarang lain yang mulai merambah kalangan remaja. Oleh karena itu, kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada dalam membimbing anak-anaknya,â pesannya.
Siswoyo menambahkan, meski sosialisasi mengenai bahaya narkoba sudah dilakukan di berbagai sekolah, kasus penyalahgunaan tetap ditemukan hingga tingkat pedesaan. Namun demikian, ia menegaskan semua pihak tidak boleh pesimis dalam upaya pemberantasan narkoba.
âSalah satu langkah nyata adalah dengan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba). Hingga saat ini, sudah ada 23 desa di Kabupaten Magelang yang ditetapkan sebagai Desa Bersinar. Ke depan, jumlah ini akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen bersama melawan narkoba,â pungkasnya.
Momen pemusnahan barang bukti ini pun menjadi simbol bahwa penegakan hukum bukan sekadar tugas formal, melainkan juga bagian dari upaya menjaga generasi dan menciptakan Kabupaten Magelang yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.
0 Komentar