BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar Tax Gathering 2025 di Balkondes Tuksongo, Borobudur, Jumat (8/8). Kegiatan ini menjadi ajang apresiasi kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap penerimaan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta momentum peluncuran berbagai inovasi pelayanan perpajakan.
Tujuannya adalah memberikan apresiasi kepada wajib pajak berprestasi, memperkuat sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan, serta meningkatkan kesadaran membayar pajak demi kemandirian fiskal daerah.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang taat melaporkan pembuatan akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
âKemandirian fiskal daerah adalah simbol kemampuan membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan. Hal ini hanya bisa dicapai dengan peran aktif, sinergi, dan kolaborasi antara pemerintah, wajib pajak, dan seluruh pemangku kepentingan," ungkapnya.
Selain itu, diluncurkan Aplikasi Si BPHTB PRIMA (Profesional, Responsif, Informatif, Modern, dan Akuntabel) yang memudahkan pengajuan pengurangan, pembebasan, atau pembatalan transaksi secara digital, terintegrasi dengan data spasial, dilengkapi sistem pembayaran melalui QRIS, serta pengamanan data digital yang lebih baik.
Dalam kesempatan yang sama juga diluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bekerja sama dengan Bank Jateng, untuk memfasilitasi transaksi non-tunai, meningkatkan keamanan, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
âKepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak merupakan faktor penting dalam peningkatan penerimaan daerah,â lanjut Grengseng.
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh mengatakan pajak dan retribusi daerah adalah sumber utama pembiayaan pembangunan yang melibatkan peran aktif masyarakat.
"Melalui Tax Gathering ini, kami ingin mempererat kebersamaan antara pemerintah, forkopimda, instansi vertikal, wajib pajak, dan stakeholder lainnya. Inovasi layanan seperti Si BPHTB PRIMA dan KKPD adalah langkah strategis membangun sistem perpajakan yang prima, efisien, dan aman," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan penghargaan kepada 5 wajib pajak kategori besar : Hotel Amanjiwo, Grand Artos Hotel & Convention, Hotel Pelataran Heritage, Pelataran Borobudur Resort & spa, dan Time Zone Artos Mall.
5 wajib pajak kategori sedang : Platinum Cineplex, Hotel Manohara, Restaurant Solaria, Jco Donut & Coffe, Cafe Truntum Gasblok.
5 wajib pajak kategori kecil : Hotel Le Temple, Ramen 1 Artos Mall, Burger King Artos Mall, PT Recheese Kuliner Indonesia, Olive Fried Chicken Veteran.
2 wajib pajak MBLB : PT Margola dan CV Barokah Merapi, dan 15 PPAT.
"Penghargaan diberikan berdasarkan kontribusi besar terhadap PAD 2024, kepatuhan pelaporan, pembayaran tepat waktu, dan penggunaan sistem perekam data transaksi usaha,â lanjut Zumaroh.
Melalui rangkaian inovasi dan penghargaan ini ia berharap tercipta sinergi yang lebih erat antara pemerintah dan para wajib pajak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat semangat gotong royong membangun Kabupaten Magelang yang lebih maju dan berdaya saing.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Magelang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
0 Komentar