BERITAMAGELANG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang beserta dinas terkait menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur alat peraga kampanye (APK) dan ketentuan dari sisi pemasangan yakni UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Perda Nomor 10 Tahun 2006, dan Perbup Magelang Nomor 22 Tahun 2014.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh mengutarakan, ada 832 personel gabungan yang diterjunkan untuk menertibkan APS di setiap kecamatan. Sebelum adanya penertiban APS, Bawaslu sudah memberi imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu untuk tidak berkampanye sebelum masanya, yakni 28 November 2023.
Dalam hal ini, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menentukan ketentuan APS yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan pimpinan parpol guna menyamakan persepsi.
"Kami juga sudah membuat surat imbauan kepada pimpinan partai, caleg, tim sukses, dan lainnya agar melepas APS yang berbau APK secara mandiri,"Â kata Habib, Rabu (22/11/2023).
Lebih lanjut ditambahkan, hal tersebut tertuang pada surat imbauan Bawaslu Kabupaten Magelang Nomor 308/PM. 00.02/K.JT-16/11/2023 yang berisi imbauan kepada Peserta pemilu untuk menertibkan APS secara mandiri.
"Berdasarkan kesepakatan, para pimpinan parpol meminta waktu lima hari, mulai dari 15-20 November 2023 untuk melepas APS secara mandiri," lanjutnya.
Namun, setelah itu, mereka mempersilakan Bawaslu untuk melepas APS yang berbau APK. Habib menyebut, sudah banyak parpol peserta Pemilu yang melepasnya. Untuk itu, Bawaslu membagi tiga tim untuk menyisir APS berbau APK dan disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan.
Dia menjelaskan, APS yang berbau APK itu ketika ada unsur ajakan untuk mencoblos hingga membubuhkan visi dan misi. Ada unsur mencoblos, seperti gambar paku. Lalu, menjelaskan citra dirinya. Missal ada nama, nomor urut, visi dan misi, dan sebagainya.
"Jadi, pilihannya ada dua. Ditertibkan secara mandiri atau ditutup. Saat masa kampanye, dibuka lagi," jelasya.
Terkait dengan jumlah APS yang ditertibkan, lanjut dia, ada ratusan. Namun, jumlah pasti belum dipastikan karena proses penertiban masih berlangsung hingga Kamis (23/11/2023). Sebelumnya, masing-masing Panwascam sudah mendata APS yang dinilai berbau APK dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM), KPU Kabupaten Magelang Dwi Endys Mindarwoko mengatakan, pihaknya memang telah memfasilitasi lokasi pemasangan APK di beberapa titik. Sekaligus menentukan lokasi yang diperbolehkan memasang APK.
"Kami sudah menyusun SK yang mengatur tentang fasilitasi APK," ujarnya.
Dia menyebut, ada beberapa tempat yang memang dilarang sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2006. Seperti jalan protokol mulai dari tugu perbatasan Jateng-Yogyakarta hingga Secang. Kemudian, dari gerbang singa Palbapang hingga jembatan Sileng, Borobudur. Lalu, dari perempatan Kecamatan Borobudur hingga Lapangan Kujon.
Selanjutnya, sepanjang Jalan Soekarno-Hatta. Mulai dari masjid kubah emas hingga patung Soekarno-Hatta. Kemudian, dari depan Artos Mall sampai perempatan Palbapang. Selain itu, parpol peserta Pemilu tidak diperbolehkan memasang APK di fasilitas umum, lembaga pendidikan, hingga fasilitas kesehatan.
Sementara memasang poster di angkutan umum, kata Endys, harus mendapatkan izin dari instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub).
"(Lokasi) itu yang tidak mendapatkan izin pemasangan APK yang difasilitasi oleh pemerintah melalui KPU. Kalau mereka masing memasangnya, berarti berbayar. Itu tidak apa-apa," pungkasnya.
0 Komentar