Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dengan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

Dilihat 984 kali
Sambutan Kepala DPMPTSP Umi Haniyati Chauliyanah dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (15/08/23)

BERITAMAGELANG.ID - Pada saat ini kesadaran pelaku usaha semakin terlihat untuk mendapatkan legalitas usaha. Sektor pariwisata dimanjakan dengan sebagian bidang usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah. Kemudahan mendapatkan perizinan berusaha ini harus dibarengi dengan penunjang usaha yaitu Laik Hygiene.


DPMPTSP Kabupaten Magelang telah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko mengenai pemenuhan penunjang usaha Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi di Grand Artos Hotel & Convention, Selasa (15/8/2023).


"Kabupaten Magelang memiliki potensi sektor pariwisata yang cukup besar. Keberadaan warisan dunia berupa Candi Borobudur sebagai magnet pariwisata dan ditopang oleh destinasi-destinasi wisata yang tersebar di wilayah Kabupaten Magelang memperkaya khazanah pariwisata Kabupaten Magelang," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Umi Haniyati Chauliyanah dalam sambutannya.


Sektor pariwisata tidak bisa terlepas dari berbagai produk wisata yang dihasilkan oleh berbagai perusahaan seperti jasa hotel, jasa angkutan, jasa hiburan dan sebagainya.


"Sektor kepariwisataan terbukti mampu menopang perekonomian rakyat, sekarang ini keberadaannya sangat diperlukan dan merupakan salah satu sektor penting karena dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta dapat mendorong pemerintah daerah membangun dan memelihara infrastruktur, sehingga kualitas hidup masyarakat setempat juga meningkat," tambahnya.


Kualitas pelaku usaha di bidang restoran, hotel dan jasa boga dari usaha dapat dilihat dari Laik Hygiene Sanitasi. Laik hygiene akan menjadi branding untuk usaha sehingga akan menambah kepercayaan Masyarakat untuk menggunakan produk pelaku usaha.


"Di dunia kesehatan, terdapat 4 faktor yang menentukan derajat kesehatan yaitu keturunan, pelayanan kesehatan, perilaku dan lingkungan. Dengan menerapkan laik Hygiene pada usaha yang dijalankan, maka akan menyumbang derajat kesehatan dalam hal lingkungan," ujar Zainatul Malikah, narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.


Pengertian Sertifikat Laik Hygine Sanitasi (SLHS) sendiri adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa usaha sudah memenuhi baku mutu kesehatan lingkungan.


"Setiap orang berhak atas kesehatan dan berhak atas lingkungan yang sehat dalam pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu, pelaku usaha penyedia jasa boga, restoran, industri makanan, industri air minum isi ulang, hotel dan lain sebagainya perlu mengurus Sertifikat Laik Hygine Sanitasi agar dapat menjamin kualitas produk yang disajikan," tandasnya.


Proses untuk mendapatkan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi yaitu mengikuti pelatihan penjamah dan petugas kebersihan akomodasi, selanjutnya mengikuti inspeksi kesehatan lingkungan, mengajukan sampel ke laboratorium kesehatan. Setelah semua langkah-langkah sudah selesai, berkas tersebut dapat diupload di dashboard OSS RBA yang akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan dan ditebitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui OSS RBA.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar