BERITAMAGELANG.ID - Radio Gemilang 96,8 FM kembali menghadirkan program talkshow informatif bagi masyarakat Magelang. Kali ini, tema yang diangkat adalah "Kebermanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bagi Masyarakat Kabupaten Magelang". Talkshow digelar di Studio LPPL Radio Gemilang, Kamis (31/7).
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang.
Demikian disampaikan Imam Sarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, terdapat tiga barang yang dikategorikan Barang Kena Cukai yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (miras), hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dengan tidak mengindahkan bahan pembantu dalam pembuatannya.
Contoh rokok tanpa pita cukai/rokok polos yakni tidak ada pita cukai yang ditempel pada kemasan, pita cukai palsu, pita cukai berbeda, salah personalisasi seperti kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jadi menggunakan pita cukai yang seharusnya untuk perusahaan lain, salah peruntukan.
"Seperti kemasan rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai untuk peruntukkannya, jadi bisa berbeda dari jenis produk maupun jumlah batang dalam kemasan tersebut.
Pita cukai bekas seperti kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai yang sudah dipakai, kemudian dipakai lagi untuk kemasan yang lain," lanjut Imam.
Hariyanto, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Magelang menambahkan, pendapatan cukai yang kita peroleh dari cukai hasil tembaku dalam negeri (tidak termasuk cukai HT impor, etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol) 3 persennya dibagikan kepada daerah-daerah penghasil cukai hasil tembakau dan penghasil tembakau kering, jadi tidak semua provinsi mendapatkan.
"Selain itu juga ada pajak rokok yang besarannya 10 persen dari nilai cukai, semua provinsi mendapatkan," terangnya.
Hanya saja cara penghitungannya berbeda, kalau DBHCHT penghitungannya berdasarkan besaran daerah tersebut sebagai penghasil Cukai HT dan tembakau kering, sedangkan pajak rokok penghitungannya berdasarkan jumlah penduduk.
Jadi, bea cukai ikut berkontribusi sebagai instansi yang memungut cukai hasil tembakau dan sebagian dari nilai cukai tersebut dibagikan kepada pemerintah daerah dan itulah yang kita sebut sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Dan untuk Kabupaten Magelang tahun 2025 mendapatkan DBHCHT sebesar Rp26,82 miliar," terang Hariyanto.
Andreas Sugihardono, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Infrastruktur & SDA Prov Jateng menjelaskan, penggunaan DBHCHT diatur dalam PMK-215/PMK.07/2021 yang sudah diubah dengan PMK-72/PMK.07/2024. Adapun proporsional untuk penggunaan dananya meliputi bidang kesejahteraan masyarakat (50 persen) peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, bidang penegakan hukum (10 persen), sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai, bidang kesehatan (40 persen).
"Program unggulan DBHCHT yakni, tidak adanya efisiensi pekerja, pengadaan alat kesehatan dan rehab rumah sakit, pengadaan pupuk yang tidak bersubsidi," lanjut Andreas.
Arief Budi Sulistya, Analis Kebijakan Ahli Madya Bag Perekonomian & SDA Setda Kabupaten Magelang yang juga menjadi narasumber dalam program talkshow Jamus Gemilang tersebut menjelaskan, untuk mendukung program Bupati Magelang Anyar Gress dengan visi misinya dalam Sapta Cita "Sehat Wargane dan Gemilang Potensine", yakni beberapa kegiatan untuk mendukung kesehatan serta potensi tembakau di Kabupaten Magelang lumayan menjanjikan untuk itu sumbangan produk tembakau akan meningkat.
"Banyak peran Pemkab Magelang dalam upaya pemberantasan rokok illegal salah satunya yakni sosialisasi melalui baliho, media cetak, pengawasan mesin untuk perusahaan produksi rokok, serta penindakan rokok ilegal," ujarnya.
Masyarakat di Kabupaten Magelang diimbau selalu mematuhi segala ketentuan yang berlaku. Hindari penggunaan rokok ilegal, pahami fungsi dan manfaat DBHCHT, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan penggunaan dana tersebut secara tepat sasaran.
0 Komentar