BERITAMAGELANG.ID - Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Usaha Mikro Kecil diaksanakan di Balai Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Sosialisasi dan bimtek ini dilaksanakan dalam rangka sebagai Upaya agar di desa-desa mengetahui adanya perizinan yang saat ini semakin mudah, Jumat (17/11/23).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang ini diikuti oleh pelaku usaha di Desa Kaliurang dan sekitarnya.
"Harapannya kegiatan ini dapat membawa manfaat utamanya untuk bapak/ibu khususnya bagi warga masyarakat Kaliurang serta Kecamatan Srumbung. Ikuti kegiatan ini sebaik-baiknya sehingga ilmu tentang perizinan yang kita terima bisa diterapkan dan ditularkan kepada masyarakat sekitar," ucap Kiptiyah, Kepala Desa Kaliurang Kecamatan Srumbung dalam sambutannya.
Kegiatan hari ini terselenggara atas dukungan dari DPRD Kabupaten Magelang. Pemerintah berusaha mendorong perizinan agar menjadi mudah tepat dan cepat.
"Hari ini merupakan kesempatan untuk warga Desa Kaliurang dan sekitarnya karena bisa menimba ilmu mengenai perizinan. Gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar bisa bermanfaat untuk usaha bapak/ibu ke depannya," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Suharno dalam paparannya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Umi Haniyati Chauliyanah menegaskan bahwa mengurus perizinan itu gratis. Terdapat beberapa pengurusan perizinan yang berbayar namun sudah diatur dalam peraturan dan masuk dalam rekening milik pemerintah. DPMPTSP Kabupaten Magelang sebagai pengelola administrasi karena Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang yang menandatangani segala jenis dokumen perizinan namun izin tetap melalui OPD terkait.
Perizinan yang saat ini disebut NIB dijelaskan oleh tenaga pendamping OSS RBA Kabupaten Magelang, Laily Nur Hidayati, mengenai pendaftaran untuk mendapatkan NIB.
0 Komentar