Amongrasa Didorong Jadi Basis Data Pengambilan Kebijakan di Kabupaten Magelang

Dilihat 705 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin menyambut baik hadirnya Amongrasa

BERITAMAGELANG.ID - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang, Budi Daryanto memaparkan progress terbaru Aplikasi Monografi Kelurahan dan Desa (Amongrasa) di hadapan Bupati Magelang Zaenal Arifin, Rabu (24/1/2024). Budi menyebutkan latar belakang dikembangkannya Amongrasa ini adalah karena kebutuhan terhadap data dan informasi kewilayahan hingga wilayah terkecil semakin beragam dan harus dipenuhi.


Pengembangan Amongrasa telah dimulai sejak 2019 hingga saat ini. Berbagai tantangan muncul seiring pengembangan aplikasi ini, salah satunya terkait keterisian dan kualitas data.


"Dalam meningkatkan kualitas Amongrasa, di tahun 2023 telah dilakukan identifikasi masalah dan pengembangan dalam mengatasi masalah yang ada," terang Budi mengawali paparannya tentang Amongrasa.


Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan tiga permasalahan dalam pengembangan Amongrasa sebelumnya, yakni dari segi tampilan aplikasi, pengumpulan data, dan kualitas data. 


Kemudian ada 15 aspek pengembangan Amograsa yang dilakukan, meliputi pendataan, penyajian data, input data, validasi data, jenis input data, alat analisis, sumber data, tipe pengguna, level penyajian data, monitoring dan evaluasi, unit pendataan, narasumber, metadata, frekuensi data, serta jumlah kuesioner.


"Penyajian dan pemanfaatan Amongrasa disajikan dalam bentuk Desa Dalam Angka, Desa Dalam Gambar, Desa Dalam Peta, Desa Dalam Grafik, serta Desa Dalam Buku," lanjutnya.


Data Amongrasa sendiri dikategorikan dalam delapan tema, yaitu perumahan, kesehatan, pendidikan, sarana ibadah dan olahraga, lingkungan dan kerawanan, ekonomi dan kesenian, serta transportasi.


"Ada pula menu Profil Desa yang menyajikan data visi misi, aparat desa, keuangan desa, program desa, peraturan desa, dan lembaga desa," kata Budi.


Bupati Magelang Zaenal Arifin menyambut baik hadirnya Amongrasa tersebut. Ia berharap data yang disajikan dalam Amongrasa adalah data valid yang ada di lapangan agar bisa menjadi dasar penentu kebijakan di Kabupaten Magelang. 


"Ketika Bappeda (Litbangda) merencanakan kegiatan yang akan diajukan ke dewan (DPRD) itu betul-betul berbasis riil kondisi di lapangan," ujar Bupati.


Bupati mencontohkan data anak disabilitas di Kabupaten Magelang, ia menginginkan data yang detail yang bisa ditampilkan di Amongrasa, meliputi jumlah, titik lokasi, by name by address. Termasuk juga data ibu hamil, anak stunting, dan anak putus sekolah. Sehingga bisa diambil kebijakan yang tepat untuk melayani kebutuhan penduduk tersebut. 


"Ini memang agak rigid, sehingga Pemerintah Desa harus bisa mengupdade datanya," pesannya.


Zaenal melanjutkan, data-data tersebut dalam Amongrasa harus disediakan atau terupdate saat Bappeda Litbangda membutuhkan untuk perencanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Magelang, yaitu sebelum menetapkan anggaran penetapan dan anggaran perubahan.


"Sehingga setor data ini harus dilakukan sebelum Bappeda mengambil kebijakan," pungkasnya.




Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar