BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Penetapan dilakukan langsung oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, dalam Rapat Bupati, Rabu (20/8).
Bupati Grengseng menegaskan, RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
"RPJMD ini adalah komitmen bersama kita untuk mewujudkan Magelang Anyar Gress, sebuah visi besar agar Kabupaten Magelang menjadi daerah yang aman, nyaman, religius, unggul, dan sejahtera," ujar Grengseng.
Visi pembangunan tersebut dijabarkan dalam lima misi utama (Panca Dharma), yaitu:
Selain itu, terdapat tujuh program prioritas (Sapta Cipta) sebagai motor penggerak pembangunan: Pinter Ngaji lan Pinter Sekolah Bocahe, Sehat Wargane, Makmur Rakyate, Gemilang Potensine, Ngelayani Birokrasine, Gumregrah Wargane, dan Lestari Alame. Program tersebut akan mulai dijalankan sejak tahun pertama masa pemerintahan.
Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, M. Taufik Hidayat Yahya, menegaskan RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dengan masyarakat.
"Di dalamnya terdapat kerangka kebijakan pembangunan yang bersifat menyeluruh, mulai dari visi-misi kepala daerah, indikator kinerja utama, hingga arah pembiayaan pembangunan lima tahun ke depan," jelasnya.
Proses penyusunan RPJMD dilakukan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, melalui enam tahapan mulai dari persiapan hingga penetapan. Seluruh tahapan melibatkan stakeholder dan perwakilan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, mengapresiasi kerja pemerintah daerah dalam menetapkan RPJMD tepat waktu.
"RPJMD adalah instrumen penting yang akan menjadi rujukan penyusunan rencana strategis setiap perangkat daerah. Kami berharap capaian kinerjanya terukur, seperti peningkatan IPM, penurunan angka kemiskinan, serta pemerataan pembangunan," katanya.
Sakir menegaskan, DPRD akan mengawal pelaksanaan RPJMD melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Kami ingin pembangunan tidak sekadar seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.
Dengan ditetapkannya RPJMD 2025ââ¬â2029, Kabupaten Magelang memiliki pijakan yang jelas dalam pembangunan lima tahun ke depan. Sinergi pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan visi Magelang Anyar Gress.
Dokumen ini tidak hanya menjadi panduan kerja birokrasi, tetapi juga harapan baru bagi seluruh warga untuk menyongsong masa depan Magelang yang lebih aman, nyaman, religius, unggul, dan sejahtera.
0 Komentar