DPMPTSP Magelang Dorong UMKM Miliki Legalitas Usaha

Dilihat 82 kali

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis risiko serta sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) bagi pelaku usaha. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Mertoyudan, Rabu (4/3), dan diikuti anggota Gerakan Ekonomi Muslimah Indonesia (GEEMI).


Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Budi Daryanto menjelaskan, penerbitan NIB dapat dilakukan melalui aplikasi OSS dengan menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai bidang usaha. 


"Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) sangat penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar dan memiliki izin resmi dari instansi terkait," ujarnya.


Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan transformasi dari sistem OSS sebelumnya yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha dalam proses perizinan.


Camat Mertoyudan, Untung Sujoko menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai proses perizinan, khususnya dalam pengurusan SPP-IRT. 


"Dengan pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan mampu mengembangkan usaha sekaligus memastikan produknya memiliki izin resmi," harapnya.


Ketua GEEMI, Sukartini menambahkan, organisasi yang dipimpinnya menjadi wadah bagi pelaku UMKM, khususnya perempuan, untuk terus berkembang. 


"Melalui kegiatan sosialisasi ini, anggota GEEMI diharapkan dapat memahami alur pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memperoleh sertifikat produksi pangan industri rumah tangga untuk mendukung legalitas produk yang dihasilkan," kata dia.


Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan sejumlah materi, di antaranya terkait tugas dan fungsi DPRD, kemudahan perizinan berbasis risiko bagi pelaku usaha, strategi pemasaran melalui konsep segmenting, targeting, dan positioning (STP), serta mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha pasca terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025.


Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga. Materi ini mencakup standar usaha dan produk pangan olahan rumah tangga, jenis pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT, serta persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi.


Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap para pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat memahami pentingnya legalitas usaha serta memanfaatkan kemudahan sistem perizinan berbasis risiko untuk mengembangkan usahanya secara lebih profesional dan berkelanjutan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar