Apel Virtual, Sekda: WFH Bukan Berarti Libur

Dilihat 2276 kali
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto memimpin apel pagi secara daring dari ruang Command Center, Senin (12/7/2021)

BERITAMAGELANG.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi instruksi Bupati Magelang Zaenal Arifin tentang PPKM Darurat. Hal ini disampaikan saat Sekda memimpin apel pagi secara daring dari ruang Command Center, Senin (12/7/2021).


Adi menambahkan, meski ada penerapan kebijakan WFH (work from home), bukan berarti ASN libur, namun tetap terkoneksi dengan perangkat komunikasi sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


"Apel pagi sebagai media positif bagi kinerja ASN," ujarnya.


"Selain itu mari bersama-sama menjalankan gerakan Eling Lan Ngelingke, ikut serta memperketat disiplin 5M," pesan Adi.


Pemerintah Kabupaten Magelang kembali mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel pagi. Jika sebelum pandemi Covid-19 apel digelar setiap pagi di hari kerja, kali ini apel digelar tiap Senin pagi secara daring.


Tujuannya agar ASN Pemkab Magelang memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan masyarakat, serta ketaatan terhadap ideologi pancasila dan UUD 1945.


Selain Apel pagi setiap hari Senin, setiap minggunya juga memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB.


Serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pada pukul 10.00 WIB.


"Pelaksanaan giat tsb diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai baik yang WFH (work from home) maupun WFO (work from office) di lingkungan kantor masing-masing secara langsung dan daring dengan menerapkan prokes ketat memperhatikan jumlah peserta, jaga jarak aman," imbuh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto saat dihubungi, Senin (12/7/2021).


Eko menjelaskan hal ini dilaksanakan sesuai SE Menpan RB No.B/86/M.KT.00/2021 tgl 14 Juni 2021, SE Gubernur, SE Bupati dan SE Sekda Nomor 420.2/1936/22/2021 tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi, Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Naskah Pancasila di Lingkungan Instansi Pemkab Magelang yang berlaku sejak 1 Juli 2021.


"Hasil evaluasi pelaksanaannya yang telah berjalan kurang lebih seminggu ini kami pantau cukup baik walaupun sikon masih pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. Tapi teman-teman ASN tetap semangat meningkatkan kinerja dan melayani masyarakat secara optimal," pungkasnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang