Borobudur Diharap Beri Multiplier Effect bagi Sektor Ekonomi

Dilihat 3094 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengikuti rapat koordinasi pengumpulan data dan penyusunan naskah kajian kebijakan untuk pengelolaan kawasan Borobudur, di Ruang Command, Setda Kabupaten Magelang, Rabu (15/2).


Adi menyampaikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Borobudur dan Sekitarnya, mengamanatkan bahwa Pengelolaan Kawasan Borobudur secara integrative/terpadu dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, bupati, dan badan/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Oleh karena itu, keberadaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap sektor ekonomi di Kabupaten Magelang, utamanya pada sektor pariwisata baik di wilayah mikro (Desa Borobudur), Mezo Sub Kawasan Pelesatarian 1 (SP1) dan Sub Kawasan Pelesatarian 2 (SP2), serta di wilayah makro atau wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Magelang.


"Yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas akses dan konektivitas menuju kawasan Borobudur dan sekitarnya," kata Adi.


Lanjut Adi, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Lingkungan Kawasannya, sebagaimana yang terdapat di pasal 8 ayat 1 dan 2 dan Pasal 10 yang menyebutkan bahwa, Pengelolaan Zona 1 adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Kemudian pengelolaan Zona 2 adalah PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Kementerian BUMN). Sementara pengelolaan Zona 3 adalah Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Kabupaten Magelang.


Selaras dengan hal tersebut, maka Candi Borobudur dan sekitarnya harus dijaga sebagai kawasan cagar budaya nasional dan warisan budaya dunia yang dapat memberikan dampak positif di sektor pariwisata, ekonomi, sosial dan budaya kepada bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Magelang.


Kawasan Borobudur perlu memberikan daya tarik wisata yang lain guna meningkatkan lama tinggal wisatawan. Selain itu, pengelolaan kawasan dapat dilaksanakan dengan sistem kerja sama, yaitu biaya operasional dan juga biaya pemeliharaan aset di Kawasan Borobudur dapat melalui sistem bundling tiket.


Direktur Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Anugerah Widiyanto menyampaikan bahwa tim tugasnya diminta untuk membuat suatu kajian akademis untuk perubahan Kepres Nomor 1 Tahun 1992 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2014.


"Rencananya tim kami dari tanggal 15 sampai 22 Februari mudah-mudahan bisa menyelesaikan kajiannya," ungkap Anugerah.


Ia menyebutkan, paling tidak ada tiga aspek yang akan dikaji oleh tim, antara lain, aspek konservasi, aspek pemanfaatan/komersialisasinya, dan aspek spiritualnya.


"Kami nanti juga akan berkunjung ke masyarakat untuk mencari masukan-masukan, dan ditargetkan tanggal 28 Februari ini sudah masuk baik itu berupa naskah urgensi untuk Perpres atau naskah akademisnya," bebernya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar