BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin beserta jajaran Forkopimda didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pengecekan terkait kesiapan RSUD Muntilan yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan lini kedua setelah RSU Tidar Magelang untuk menangani virus Corona.
"Hari ini kami memastikan kesiapan rumah sakit ini ketika ditunjuk oleh Pak Gubernur sebagai rumah sakit rujukan lini kedua dalam kondisi siap," ujar, Zaenal di sela pengecekan kesiapan RSUD Muntilan, Senin (16/3/2020).
Lanjut Zaenal, Direktur RSUD Muntilan, M Syukri yang juga sebagai ketua tim menyampaikan pihaknya berusaha memaksimalkan seluruh potensi rumah sakit untuk melayani masyarakat.
Namun demikian, Pemkab Magelang berharap tidak ada limpahan pasien yang diduga terpapar virus tersebut. Dengan berbagai pertimbangan, Pemkab Magelang juga telah menetapkan status tanggap darurat selama 28 hari pada 16 Maret sampai 11 April 2020.
"28 hari itu kita mempertimbangkan pasien dalam kondisi sembuh. Karena ada dua jenis, 21 hari itu paling cepat namun pasien meninggal, kita tidak mau itu terjadi," jelas Zaenal.
Direktur RSUD Muntilan, M Syukri mengatakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah memerintahkan semua rumah sakit daerah siap sebagai lini kedua penanganan pasien yang terindikasi Covid-19.
"Jadi kita tetap siap untuk menerima seandainya harus merawat pasien Covid-19. Jadi pada saat RSU Tidar Magelang sudah penuh, maka rujukan selanjutnya di RSUD Muntilan ini, terutama bagi warga Kabupaten Magelang," jelas Syukri.
Sedangkan persiapan RSUD Muntilan terkait penanganan pasien terpapar Covid-19, pihaknya telah mempersiapkan ruang isolasi khusus di IGD (satu ruangan), ICU (dua ruangan), Bangsal (satu ruangan).
"Total ada empat dengan ICU. Tapi untuk ICU khusus untuk kondisi yang memang mengharuskan pasien masuk ICU saja.
Selain ruang isolasi, SDM (sumber daya manusia) juga sudah kita persiapkan tim penanggulangan. Ketua tim penanggulangannya dr Syamsul spesialis penyakit dalam. Kemudian untuk alat dan SPO (standar prosedur operasional) juga sudah siap, simulasi juga sudah kita lakukan," papar Syukri.
@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar