Bupati Magelang Dorong Semua Elemen Patuhi PPKM Darurat

Dilihat 1111 kali
BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menginstruksikan kepada seluruh OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini diperkuat dengan Instruksi Bupati (INBUP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease di Kabupaten Magelang.

Instruksi Bupati Magelang ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat di Provinsi Jawa Tengah.

"Dengan diinstruksikannya dari Menteri Dalam Negeri (PPKM) Darurat Corona Virus Disease, kami Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang mulai tanggal 3-20 Juli 2021," kata Bupati Zaenal Arifin saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Instruksi Bupati Magelang Tentang Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang bersama seluruh OPD dan Jajaran Forkopimda melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Sabtu (3/7/2021).

Ada beberapa poin penting dari Instruksi Bupati Magelang yang harus dilaksanakan oleh seluruh OPD dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang diantaranya, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri, dan Kejaksaan diminta untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Kemudian melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19. Dan Kepala Perangkat Daerah harus melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat Covid-19 kepada pemangku kepentingan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Melalui Instruksi Bupati Magelang, Zaenal juga meminta agar dilakukan input data ketersediaan vaksin pada aplikasi sistem monitoring imunisasi dan logistik elektronik secara periodik setiap hari untuk menjamin kontinuitas ketersediaan logistik vaksin oleh pemerintah pusat.

Kemudian menghitung rencana oksigen rumah sakit di Kabupaten Magelang dan menyampaikan rencana kebutuhan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan distribusinya.

"Dalam hal ini saya minta juga Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Magelang untuk membantu memastikan ketersediaan oksigen yang ada di rumah sakit. Ada beberapa laporan di beberapa rumah sakit yang mengalami keterlambatan pengiriman, sehingga diminta nanti Bagian Perekonomian ikut membantu memastikan ketercukupan kebutuhan oksigen dan berkoordinasi dengan perusahaan yang menyediakan oksigen," pesan Zaenal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menambahkan, wilayah Kabupaten Magelang saat ini menurut penilaian Tim Satgas Covid-19 Pusat berada pada assessment level 3 sehingga dirasa belum perlu melakukan barier atau penyekatan jalan.

"Menurut penilaian Tim Satgas Covid-19 Pusat kita (Kabupaten Magelang) berada pada assesment level 3 jadi sementara kita belum melakukan penutupan semacam pembatasan seperti yang dilakukan oleh wilayah Kota Magelang," pungkas Adi Waryanto.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar