Coklit Dilakukan Sesuai KTP atau KK Calon Pemilih

Dilihat 10051 kali
Pelaksanaan Coklit di Dusun Soka Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - Terkait pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilu serentak 2024, KPU Kabupaten Magelang melalui Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Rofik, mengatakan, Coklit sesuai dengan dokumen kependudukan, baik itu KTP atau KK.


Misal ada orang yang sudah lama tinggal di Kabupaten Magelang tapi KTP dan KK masih beralamat luar Kabupaten Magelang maka tidak didata dalam daftar pemilih oleh Pantarlih KPU Kabupaten Magelang karena yang bersangkutan pasti sudah terdaftar di alamat asal sesuai KTP/KK.


"Idealnya warga Kabupaten Magelang yang memiliki hak pilih sudah terdaftar di Formulir A-Daftar Pemilih, yaitu data yang diturunkan dari DP4 Kemendagri dan data pemilih berkelanjutan KPU RI yang sudah disinkronisasi sehingga menghasilkan data Formulir A-Daftar Pemilih," ucap Rofik, Selasa (14/2).


Warga yang pada 14 Februari 2024 berusia 17 tahun dan belum masuk Form A-Daftar Pemilih, akan didaftar ke Form A-Daftar Potensial Pemilih. Termasuk warga yang pindah masuk ke Kabupaten Magelang dan sudah memiliki KTP Kabupaten Magelang yang belum masuk ke A-Daftar Pemilih maka akan dimasukkan ke Form A Daftar Potensial Pemilih.


Sedangkan warga yang sudah meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya diminta menunjukan Akta Kematian, atau diupayakan Surat Keterangan Meninggal Dunia dari kepala desa/ lurah setempat, agar almarhum bisa dicoret sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat.


"Pantarlih akan berkoordinasi dengan PPS (penyelenggara Pemilu di tingkat desa) agar warga yang sudah meninggal dapat dibuatkan surat keterangan meninggal dunia dari kepala desa/ lurah," terang Rofik.


Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Rudinal, mengatakan, sesuai arahan KPU RI pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Pantarlih harus bekerja sesuai dengan prosedur dan PPS harus mengevaluasi kerja Pantarlih. Ditemukan di lapangan ada yang sudah meninggal ada yang sudah pindah.


"Ini gunanya Coklit. Bisa saja dalam Coklit target 257, nanti bisa naik atau turun, yang terpenting tidak lebih dari 300 untuk satu TPS. Dan responden atau masyarakat yang akan dicoklit wajib sediakan KTP dan KK," jelas Rudinal, saat peninjauan Coklit di Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar