Direktur RSUD Muntilan: Tidak Ada Pasien Di-Covid-Kan

Dilihat 2887 kali
Direktur RSUD Muntilan dr. M. Syukri (tengah) dalam Konferensi Pers Penanganan Covid-19 di ruang Command Center Setda Kabupaten Magelang, Jumat (29/01/2021).
BERITAMAGELANG.ID - Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan, sebagai salah satu fasilitas kesehatan rujukan Covid-19, membentuk tim dalam penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan salah satunya agar data pasien yang terkonfirmasi Covid-19 selalu valid.

"Keputusan pasien Covid atau bukan, adalah tim yang menentukan. Sehingga tidak satu dokter yang menentukan, untuk menghindari kemarin yang ramai pasien di-covid-kan," ungkap Direktur RSUD Muntilan dr. M. Syukri dalam Konferensi Pers Penanganan Covid-19 di ruang Command Center Setda Kabupaten Magelang, Jumat (29/01/2021). 

dr. Syukri menyebutkan kesiapan fisik atau ruang perawatan di RSUD Muntilan meliputi bangsal isolasi Covid-19 berjumlah 35 tempat tidur dan akan dikembangkan menjadi 43 tempat tidur. 

Kemudian ruang isolasi standar ICU sebanyak 6 dan akan dikembangkan menjadi 8 tempat tidur. Ruang isolasi biasa sebanyak 29 menjadi 35 tempat tidur. Ruang isolasi IGD sebanyak satu tempat tidur, serta kamar operasi khusus dan ruang persalinan juga khusus pasien Covid-19 masing-masing satu ruangan. 

"Untuk pasien Covid-19, kita fokuskan di seberang Kali Lamat, jadi tiga bangsal, yaitu Bangsal Mawar, Anggrek dan Dahlia," tambah dr. Syukri. 

Saat ini RSUD Muntilan memiliki Sumber Daya Kesehatan berjumlah 551 tenaga, serta satu dokter baru yaitu spesialis paru-paru. 

Sampai dengan Januari, RSUD Muntilan sudah merawat total 431 pasien, dengan rincian 267 suspek dan 164 terkonfirmasi Covid-19. Sebanyak 390 pasien berhasil sembuh.

"Terlepas dari itu, RSUD Muntilan juga kerap melakukan tracing kontak erat terhadap petugas kesehatan," imbuh Syukri.

Di samping kesehatan fisik, RSUD Muntilan juga mendatangkan psikolog. 

"Hal ini untuk menenangkan para petugas kesehatan supaya tidak tertekan dan stress karena saat orang lain berada di rumah, mereka harus terus berada di rumah sakit," tandasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang