BERITAMAGELANG.ID - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magelang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (13/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, dan dihadiri Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama jajaran eksekutif serta anggota DPRD. Dari 50 anggota DPRD, sebanyak 35 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Menurutnya, KUA-PPAS 2027 maupun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 sebelumnya telah dibahas di tingkat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas konstitusional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Magelang, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama legislatif dan eksekutif yang telah berkenan membahas dan menyetujui rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026," ujarnya.
Dalam KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah Kabupaten Magelang diproyeksikan sebesar Rp2,698 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp2,920 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp221,979 miliar.
Untuk menutup defisit, pemerintah daerah memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp251,979 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp30 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp221,979 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk menutup defisit anggaran. SILPA tahun berkenaan diproyeksikan sebesar Rp0.
Sementara Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,500 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,682 triliun.
Dari komposisi tersebut terdapat defisit sebesar Rp181,301 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp183,176 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,875 miliar.
Pembiayaan netto yang diperoleh sebesar Rp181,301 miliar, sama dengan nilai defisit anggaran. Dengan demikian, SILPA tahun berkenaan juga diproyeksikan sebesar Rp0.
Grengseng mengatakan, penyusunan KUA-PPAS 2027 maupun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berbagai ketentuan perundang-undangan lainnya.
"KUA dan PPAS menjadi penghubung antara proses perencanaan pembangunan dan penganggaran," katanya.
Ia menambahkan, prioritas pembangunan daerah dalam penyusunan anggaran juga diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. RKPD Kabupaten Magelang telah disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKPD Provinsi Jawa Tengah serta arah kebijakan pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Magelang 2025-2029.
Dengan disepakatinya kedua dokumen tersebut, KUA-PPAS 2027 selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2027. Sedangkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 menjadi dasar penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026.
"Semoga pada waktunya nanti seluruh proses ini dapat bermuara pada penetapan Peraturan Daerah tentang APBD yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Magelang," tandas Grengseng.
0 Komentar