BERITAMAGELANG.ID - Dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Magelang, dinyatakan sembuh setelah hasil swab keduanya negatif, Kamis (23/7/2020). Keduanya merupakan tenaga kesehatan (nakes) di RS UNS. Satu diantaranya merupakan warga Muntilan, berusia 27 tahun dan satu lagi dari Kecamatan Salam, juga seorang perempuan berusia 21 tabun.
"Dengan adanya dua pasien sembuh ini, jumlah pasien positif yang dirawat saat ini tinggal delapan orang. Delapan orang ini, tiga diantaranya dari kecamatan mertoyudan, dua dari sawangan dan masing-masing satu orang dari kecamatan salaman, secang dan candimulyo. Sedang untuk jumlah kumulatif pasien positif hingga saat ini ada 156 orang. Rinciannya delapan dirawat, 143 sembuh dan lima meninggal," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), hari ini ada tambahan tiga pasien baru. Dua diantaranya berasal dari Kecamatan Dukun dan satu dari Kecamatan Secang. "Untuk jumlah kumulatifnya, ada 327 orang. Rinciannya, 11 dirawat, 275 sembuh dan 41 meninggal. Sedang untuk orang dalam pemantauan (ODP), hari ini ada empat yang lolos pantau, namun ada satu yang baru. Praktis, yang masih dalam pemantauan ada 18 orang," jelasnya.
Dengan masih adanya jumlah pasien terkonfirmasi positif dan PDP itu, menandakan jika Virus Korona di Kabupaten Magelang masih ada. Terkait hal itu, pihaknya minta kepada masyarakat agar tetap mematuhi tujuh pedoman sebagai persiapan menuju tatanan kehidupan baru, Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP. Yakni melakukan pengecekan suhu tubuh, pakai masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan serta disiplin mematuhi protokol kesehatan. "Hal lainnya, mengkonsumsi makanan bergizi, olah raga yang cukup dan minum vitamin serta menjaga daya tahan tubuh," pungkasnya.
@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar