Pengelolaan Dana Desa Harus Berdampak Bagi Masyarakat
Dilihat 20 kali
Pemerintah Kabupaten Magelang menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda di Aula Kecamatan Dukun, Selasa (14/4/2026).
Wakil Bupati Magelang, Sahid menekankan, pengelolaan dana desa harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Magelang yang telah diperbarui. Menurutnya, besarnya dana yang diterima desa saat ini menuntut pengelolaan yang lebih hati-hati.
Dari sisi keamanan, Wakapolresta Magelang, Kompol Eko Mardiyanto mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah potensi pelanggaran hukum. Ia menyoroti karakter generasi muda saat ini yang semakin kritis terhadap isu-isu publik.
Camat Dukun, Pujo Ihtiarta menyampaikan, rakor ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kebijakan desa. Ia mengungkapkan, total anggaran yang dikelola desa di Kecamatan Dukun mencapai sekitar Rp28,19 miliar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, Forkopimda, dan masyarakat semakin kuat, sehingga pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Magelang dapat berjalan optimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.