Lebih Dari Satu Juta Batang Rokok Bercukai Ilegal Dimusnahkan

Dilihat 1227 kali
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono dan jajaran Forkompimda saat melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang dan jajaran Forkompimda memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman Setda Kabupaten Magelang, Selasa (1/8/2023).


Bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan bea cukai yang dibantu oleh aparat penegak hukum, Satpol PP dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purworejo, yang telah melakukan operasi terhadap komoditas minuman beralkohol dan rokok ilegal (tidak bercukai resmi) sehingga merugikan negara.


Menurutnya, hal ini menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan, menggunakan, mengedarkan atau memperjualbelikan barang-barang yang kena cukai ilegal tersebut.


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan, mengetahui adanya barang-barang yang kena cukai ilegal ini agar dilakukan operasi, sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan," pesan Adi.


Lihat: Foto: Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono menyampaikan pihaknya telah memusnahkan sebanyak 1.598.090 batang rokok dari kegiatan penindakan barang kena cukai.


Tak hanya rokok, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan barang kena cukai yang lain, diantaranya 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol dan 550 gram tembakau iris. Ia mengatakan, pemusnahan barang kena cukai didapatkan dari hasil operasi penindakan pada 2022 hingga 2023.


"Dari hasil itu nilai barang berjumlah Rp1.878.530.650, dengan potensi kerugian negara Rp1.268.217.976. Yang mana berhasil diamankan dari wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo," ungkapnya.


Imam menambahkan, secara detil modus operandi dalam penyebaran barang ilegal ini terus berkembang. Biasanya menggunakan truk sekarang sudah banyak menggunakan mobil pribadi. Sehingga untuk mengatasi perlu kerja sama dengan Pemerintah Daerah.


"Karena, wilayah ini sebenarnya bukan sebagai lokasi pemasaran melainkan lintasan," terangnya.


Atas temuan ini, pihak Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka. 


"Yang terakhir kami sudah mengamankan sebanyak dua orang, sekarang sudah proses P21, dan ada dua orang lagi pelaku yang berstatus DPO," bebernya.


Untuk diketahui secara nasional, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2023 berdasar Undang-undang No.1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengalami peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen. 


Yakni, pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, naik 15,78 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp188,81 triliun.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar