Pecinta Kopi Wajib Cicipi 'Wekowe Coffee'

Dilihat 2935 kali
Antrean Wekowe Coffee di Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Senin (01/10)

BERITAMAGELANG.ID - Selain Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Senin (01/10) para pecinta kopi di seluruh dunia, juga tengah merayakan Hari Kopi. 


Jajaran Pemerintah Kabupaten Magelang pun berkesempatan mencicipi kopi persembahan Wekowe Coffee Hotel Atria Magelang. Merayakan momen spesial ini, Hotel Atria Magelang sengaja meluncurkan Wekowe (Wedangan Kopi Wae) dan membagikan kopi gratis di lingkungan Setda Kabupaten Magelang. Tak hanya itu, jajaran Pemerintah Kota Magelang pun disuguhi ribuan cangkir kopi gratis. Total ada 1.800 cangkir kopi yang dibagikan Wekowe Coffee Atria.


"Ada beberapa jenis kopi yang kami sajikan di Wekowe, ada 4 menu yakni espresso best, white coffee, blended coffee dan manual brew," kata Asisten PR Manager Atria Hotel Magelang, Dian Indri Cahyani dalam kesempatan ngopi bareng awak media di Atria Hotel.



Awak media menikmati Wekowe Coffee dengan disuguhi penampilan live band di Truntum Bar & Lounge Atria Hotel Magelang.


Masyarakat Magelang maupun tamu yang kebetulan singgah ataupun melintas di jalur Joglosemar (Jogja - Solo - Semarang) dapat menikmati berbagai varian Wekowe di Truntum Bar & Lounge Atria Hotel selama 24 jam dengan harga yang cukup terjangkau mulai dari Rp. 18.000.


"Jenis yang kami gunakan adalah kopi lokal, khususnya Magelang. Di sini kami menyajikan aneka varian kopi dari jenis Robusta dan Arabika. Kedua jenis itu adalah yang paling disukai masyarakat," imbuh Food & Beverage Manager Atria Hotel Magelang, Dede  Sumantri.


Dengan konsep klasik dan elegan, Wekowe Coffee merupakan tempat yang sangat cocok untuk berbagai kalangan, mulai dari kaum millenial hingga pekerja aktif maupun pebisnis. Tak hanya cita rasa kopi yang istimewa, Wekowe Coffee juga memiliki berbagai spot foto instagramable yang menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang