BERITAMAGELANG.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang kembali melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Magelang (14/7/2026). Bimtek kali ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang ada di wilayah Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pelaku usaha akan kewajibannya untuk melaporkan kegiatan usahanya melalui LKPM pada sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penciptaan iklim investasi dan kepatuhan pelaporan pelaku usaha di Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Muchamad Nasofi, sebagai narasumber. Ia menerangkan mengenai pelayanan prima untuk seluruh masyarakat Kabupaten Magelang.
"Dalam rangka upaya mewujudkan pelayanan prima, Pemerintah Kabupaten Magelang telah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menyatukan proses perizinan dan pelayanan publik dalam satu lokasi," ujarnya.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Magelang, Nuryanto menyampaikan materi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Usaha Mikro Kecil (UMK).
Dalam pengajuan PBG dan SLF, pemohon wajib melengkapi dokumen tanah, identitas, tata ruang, lingkungan, serta dokumen teknis bangunan.
"Untuk bangunan usaha diperlukan dokumen tambahan sesuai ketentuan, termasuk pembayaran retribusi PBG," imbuhnya.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Magelang, Reni Dwi Riyana menyampaikan materi mengenai Penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 pada Sistem OSS.
Dalam sosialisasi ini disampaikan, sejak Oktober 2025 sistem OSS-RBA mengalami penyesuaian tampilan dan alur layanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Selain itu, dijelaskan pula klasifikasi UMKM berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan yang menjadi dasar dalam pengelompokan usaha mikro, kecil, dan menengah," ujarnya.
Terakhir, materi mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) disampaikan oleh Laily Nur Hidayati, Penata Layanan Operasional DPMPTSP Kabupaten Magelang.
LKPM merupakan laporan yang mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.
"Bagi pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan atau tiap semester," pesannya.
@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar