BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang segera terapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan jumlah jam kerja di wilayahnya. Terhitung Senin (14/05), para ASN akan menjalankan aturan jam kerja baru, yakni 5 hari kerja, dari yang sebelumnya 6 hari kerja.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Magelang, Edi Wasono menjelaskan, hal ini berpedoman pada Surat Edaran Bupati Magelang nomor 064/205/01.06/2018 tentang Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
"Pengaturan jam kerja ini dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN serta efektivitas dan efisiensi sumber daya kantor," terang Edi dalam acara Sosialiasi Penerapan 5 Hari Kerja di Pendopo Soepardi Setda, Magelang, Rabu (09/05).
Jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu, lanjut Edi, secara kumulatif adalah 37,5 jam ditambah 1 jam krida (jam olahraga di hari Jumat). Namun, pelaksanaan 5 hari kerja ini dikecualikan bagi SKPD yang sifatnya melayani masyarakat, seperti Puskesmas, RSUD, Laboratorium Kesehatan, juga Lembaga-lembaga Pendidikan TK, SD, SMP dan SKB.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasanya," lanjut Edi.
Dengan adanya penerapan 5 hari kerja ini, maka jam pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif, yakni Senin s.d Kamis pada jam 07.00 - 15.30 WIB, sementara Jumat jam kantor efektif pada pukul 07.00 - 14.30 WIB.
Sementara di kesempatan terpisah, Asisten Administrasi Umum Setda Magelang, Endra Wacana mengungkapkan, penerapan 5 hari kerja di Kabupaten Magelang saat ini menurutnya adalah momen yang tepat.
"Di Jawa Tengah hanya tinggal 3 atau 2 yah, Rembang atau Kudus itu yang masih 6 hari kerja. Nah kita kesulitan ketika ada kegiatan hari Sabtu, instansi vertikal nggak bisa ikutan termasuk Forkopimda, juga kalau libatkan Polres, Kodim dan sebagainya itu kan kita juga kesulitan," kata Endra saat ditemui BeritaMagelang.id di ruang kerjanya, Selasa (08/05).
Endra menambahkan, dasar hukum penerapan aturan jam kerja ini juga sudah ada sejak lama, yakni Keppres Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
"Penerapan aturan 5 hari kerja ini akan mulai diuji coba pada 14 Mei 2018 selama 6 bulan, setelah itu akan ada evaluasi, kita menyebarkan kuesioner untuk mengetahui apakah aturan baru ini efektif. Jika efektif maka akan kita tindak lanjuti dengan Peraturan Bupati," jelasnya.
Endra berharap, para Kepala SKPD turut mengawal dan mengevaluasi jalannya uji coba 5 hari kerja ini agar pelayanan pada masyarakat semakin efektif.
"Jadi bukan 5 hari kerja itu nanti pelayanan terganggu atau stuck (terkendala) itu engga, justru 5 hari kerja itu memaksimalkan pelayanan, itu poinnya," pungkas Endra.
0 Komentar