BERITAMAGELANG.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang bersama pemda setempat menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Senin (23/2).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sakir dan dihadiri Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Anggota DPRD Kabupaten Magelang, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah (OPD).
Dua regulasi yang disetujui yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam forum terbuka tersebut, gabungan komisi DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan kedua raperda. Setelah dinyatakan siap, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan.
"Apakah Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui?" tanya Sakir, yang dijawab serentak, "Setuju," disertai ketukan palu.
Penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati menjadi penegas sinergi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan strategis daerah.
Ketua DPRD, Sakir menegaskan, kedua perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
"Ini adalah produk bersama. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik sehingga pembahasan berjalan tertib dan lancar," ujarnya.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji menyampaikan, pengesahan dua perda ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari arah pembangunan daerah yang telah tertuang dalam RPJMD.
Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah menjadi landasan hukum untuk menjamin hak kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat Sistem Kesehatan Daerah secara terintegrasi.
"Regulasi ini mendukung program prioritas "Sehat Wargane", termasuk rencana bebas biaya perawatan rumah sakit kelas III serta dukungan layanan kesehatan ibu hamil, melahirkan, dan menyusui," tegasnya.
Di sisi lain, Perda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan mampu menjawab kebutuhan aktual masyarakat, khususnya terkait kebijakan keringanan atau pembebasan denda administratif dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga menjadi dasar pelaksanaan program angkutan pelajar aman, yang terhubung dengan prioritas pembangunan pendidikan daerah.
"Melalui dua perda ini, kita ingin memastikan pelayanan publik semakin berkualitas, baik di bidang kesehatan maupun transportasi, demi mendukung kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.
Bupati juga menekankan pentingnya tindak lanjut berupa penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana serta sosialisasi kepada masyarakat agar implementasinya efektif.
Pengesahan dua perda ini menegaskan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
0 Komentar