Investor Wajib Pahami Regulasi Terbaru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dilihat 674 kali
Sesi tanya jawab oleh peserta Bimtek LKPM di Rumah Makan Mulih Ndeso Magelang, Rabu (8/4/2026).

BERITAMAGELANG.ID - Dalam rangka mendukung visi misi Bupati Magelang Periode 2025-2030 yaitu Magelang Anyar Gress (Magelang Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).


Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Mulih Ndeso Magelang, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini mendukung peningkatan perekonomian daerah yang berdaya saing dan berbasis potensi lokal unggulan daerah di Kabupaten Magelang. Dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Magelang sebagai pengampu urusan penanaman modal. 


"Dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi di Kabupaten Magelang, langkah yang dilakukan yaitu menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan  perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal," ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Budi Daryanto, dalam sambutannya. 


Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Muhammad Saefudin menyampaikan materi tentang pelayanan prima.


"Dalam hal mendukung kemudahan perizinan berusaha, harus didampingi dengan pelayanan prima. Pelayanan prima atau service excellent adalah pelayanan yang diberikan dengan kualitas melebihi harapan pengguna layanan," paparnya. 


Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya pada DPMPTSP Kabupaten Magelang, Supriyadi menyampaikan materi mengenai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


"PP No. 28 Tahun 2025 menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 untuk menjamin kepastian hukum, mempermudah proses perizinan, dan meluaskan cakupan sektor usaha pada sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)," jelasnya.


Penata Layanan Operasional pada DPMPTSP Kabupaten Magelang, Laily Nur Hidayati menambahkan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi kewajiban para pelaku usaha untuk melaporkannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Prinsip penyampaian LKPM yaitu mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal," jelasnya. 


Bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan tentang peningkatan layanan kualitas dan pengetahuan atas PP No. 28 Tahun 2025 yang berisi hal-hal baru tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang Pemerintah Kabupaten Magelang secara resmi melepas keberangkatan calon jemaah haji Kloter 81 di halaman Setda Kabupaten Magelang, Rabu (20/5/2026). Pelepasan kloter terakhir tahun ini dipimpin oleh Wakil Bupati Magelang, Sahid. Sebanyak 254 jemaah diberangkatkan menggunakan delapan armada bus menuju Asrama Haji Donohudan. Kloter 81 dikenal sebagai kloter “sapu jagad” karena menggabungkan jemaah asal Magelang dengan jemaah dari sejumlah daerah lain di Jawa Tengah. Diharapkan seluruh jemaah diberikan kelancaran dalam menjalankan ibadah serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur. #haji #magelang #anyargress ♬ original sound - kominfomagelang