Pengembangan Usaha Wajib Dibarengi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Dilihat 1734 kali
Foto Bersama Kegiatan Bimbingan Teknis dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (6/7/23)

BERITAMAGELANG.ID - Kabupaten Magelang mempunyai daya tarik untuk mendirikan usaha. Terlebih mempunyai Candi Borobudur yang sudah diakui dunia serta pembangunan jalan tol yang saat ini masih berproses. Hal-hal tersebut akan mempengaruhi dunia usaha yang nantinya akan menghidupkan usaha di sekitarnya.


Ramainya dunia usaha akan mempengaruhi peningkatan jumlah investasi yang ada di Kabupaten Magelang sehingga pertumbuhan ekonomi akan naik. Selain itu akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan. 


"Perda Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Magelang juga masih dibahas dalam rangka untuk mendongkrak perekonomian Kabupaten Magelang. Ditambah dengan dicabutnya status pandemi Covid-19 tentunya akan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Magelang," demikian disampaikan M. Taufiq Hidayat Yahya, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Grand Artos Hotel Magelang, Kamis (6/7/23).


Seperti diketahui, angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Magelang mencapai 2,29% yaitu dengan uang konsumsi Rp10.000,00 per hari. Hal ini menjadikan PR bersama untuk semua sektor yang bergerak untuk menangani kemisiknan. 


"Dengan adanya investasi akan mendorong masyarakat sekitar untuk meningkatkan kualitas hidup sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi," harapnya.


M. Taufiq mengapresiasi setinggi-tingginya para pelaku usaha yang telah meluangkan waktu di antara dinamisnya dunia usaha untuk bersama-sama memenuhi kewajiban mengikuti bimtek tersebut. 


Harapannya, bimtek ini akan membawa manfaat untuk para pelaku usaha utamanya perihal penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dari LKPM akan mendeteksi kesehatan atas usahanya. 


"Bagi pemerintah, LKPM sangat penting karena dapat digunakan untuk memotret kondisi iklim investasi dan iklim berusaha pada suatu daerah dan juga memotret kondisi pertumbuhan perekonomian secara umumnya," ungkapnya.


LKPM adalah kewajiban yang harus disampaikan oleh para pemegang izin usaha, banyak manfaat yang bisa dirasakan pelaku usaha setelah mengkomunikasikan kegiatan penanaman modal melalui LKPM. Permasalahan, kendala, ataupun progress kegiatan penanaman modal dapat dikomunikasikan kepada pemangku kebijakan. 


Selain itu, LKPM digunakan sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar