Tingkatkan Transparansi Keuangan, Pemkab Magelang Segera Beralih ke Transaksi Non Tunai

Dilihat 49 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mulai menyusun Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2026-2030. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Fatmawati BPPKAD Kabupaten Magelang, Senin (23/2). 


Dokumen tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat transformasi digital pengelolaan keuangan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.


"Road Map ETPD dirancang sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat arah kebijakan, target capaian, serta rencana aksi implementasi transaksi non tunai secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan," ujar Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, M. Taufiq Hidayat Yahya


Dalam arahannya, M. Taufiq menyampaikan, Road Map ETPD berfungsi sebagai pedoman perencanaan yang jelas dan terstruktur bagi seluruh perangkat daerah.


"Road map ini menjadi panduan kita bersama dalam mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Dengan perencanaan yang matang, implementasi ETPD dapat berjalan lebih sistematis, terukur, dan berdampak nyata terhadap peningkatan transparansi serta optimalisasi pendapatan daerah," harapnya.


Ia menambahkan, percepatan elektronifikasi pada sektor retribusi daerah menjadi fokus utama ke depan. Jika pada sektor pajak daerah digitalisasi telah berjalan, maka tahap selanjutnya adalah mendorong digitalisasi secara menyeluruh serta memperluas kanal pembayaran retribusi melalui berbagai instrumen non tunai.


Selain itu, implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) juga menjadi perhatian penting dalam penyusunan Road Map ETPD. 


"Penggunaan KKPD diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi belanja, mengurangi transaksi tunai, serta mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah," lanjutnya.


Melalui penyusunan Road Map ETPD 2026-2030, Pemerintah Kabupaten Magelang menargetkan perluasan elektronifikasi retribusi daerah secara bertahap dan menyeluruh, optimalisasi pemanfaatan kanal pembayaran non tunai, peningkatan implementasi KKPD di seluruh perangkat daerah, penguatan sinergi dengan Bank RKUD dan pemangku kepentingan terkait, serta peningkatan Indeks ETPD Kabupaten Magelang melalui evaluasi berkelanjutan.


"Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien, dan berbasis digital, sejalan dengan arah transformasi nasional serta penguatan fiskal daerah," pungkasnya.


Forum ini turut dihadiri perangkat daerah terkait, khususnya pengelola retribusi daerah.


Penyusunan Road Map ETPD ini merupakan tindak lanjut dari amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan tata cara implementasi ETPD.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar