Lebih Mudah, Pembayaran Pajak Daerah Kini Bisa Pakai QRIS

Dilihat 33 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pembayaran pajak daerah di Kabupaten Magelang kini bisa dilakukan melalui QRIS. Wakil Bupati Magelang, Sahid menilai, implementasi pembayaran pajak daerah melalui QRIS merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Dengan digitalisasi ini semoga pendapatan daerah menjadi lebih baik, transparan, dan dapat mengurangi risiko penyimpangan. Pada akhirnya masyarakat juga bisa melihat manfaat nyata dari pajak yang mereka bayarkan," ujarnya saat menghadiri event Tax Gathering yang digelar di Amphitheater Museum dan Kampung Seni Borobudur, Jumat (17/7/2026) malam.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Nur Chalifah mengatakan, Tax Gathering 2026 bertujuan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.

Menurutnya, selain menjadi bentuk apresiasi kepada wajib pajak, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk membangun sistem digitalisasi perpajakan daerah yang terintegrasi, sehingga proses pendataan, pengawasan, serta optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan secara lebih akurat, cepat, dan berkelanjutan.

Implementasi pembayaran pajak melalui QRIS pada aplikasi E-SPTPD juga diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi secara non-tunai sehingga lebih aman, praktis, transparan, dan efisien.

"Kami berharap, dengan implementasi pembayaran pajak daerah berbasis QRIS ini kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat," harapnya. 

Pemerintah Kabupaten Magelang terus berkomitmen meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui penguatan tata kelola pendapatan yang inovatif, transparan, dan berbasis digital. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peluncuran Trisula Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta implementasi pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS pada aplikasi E-SPTPD dalam kegiatan Tax Gathering Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2026.

Mengusung tema "Bersama Wujudkan Data Kuat dan Taat Bayar Pajak Menuju Kabupaten Magelang Anyar Gress", kegiatan yang dihadiri sekitar 300 tamu undangan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, perbankan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta para wajib pajak dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak yang dinilai patuh dan berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan partisipasi aktif para wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji menegaskan, pembangunan daerah memerlukan dukungan fiskal yang kuat. Menurutnya, pajak bukan sekadar angka dalam penerimaan daerah, melainkan fondasi utama dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Fiskal bukan hanya persoalan angka-angka, tetapi kemampuan daerah yang termanifestasi dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder, terutama kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya," ujar Grengseng.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Magelang, termasuk para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang secara tertib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah secara mandiri.

Kepatuhan wajib pajak bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, tetapi akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur. 

"Kami di DPRD akan mengawal agar setiap rupiah dari pajak digunakan secara efektif, efisien, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang