BERITAMAGELANG.ID - Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) terus dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Upaya memberikan kepastian hukum pernikahan bagi masyarakat.
Sukidi (47 tahun) dan Jumi (46 tahun), warga Desa Wonolelo, Sawangan tak mampu menyembunyikan rasa haru ketika namanya dipanggil untuk menerima surat nikah.
Setelah menikah siri pada 2004 dan menjalani rumah tangga selama 21 tahun, pasangan ini akhirnya menerima dokumen nikah resmi dari negara.
"Alhamdulillah sekarang sudah resmi. Sudah lega," kata Sukidi sambil menggenggam erat buku nikah berwarna hijau itu.
Isbat nikah massal yang digelar Kementerian Agama Kabupaten Magelang bukan sekadar agenda administratif. Program ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pasangan yang telah lama hidup bersama tanpa pengakuan negara.
Dalam pelaksanaan isbat nikah, Kemenag menggandeng Pemerintah Kabupaten Magelang, Disdukcapil, serta Pengadilan Agama Mungkid untuk menghadirkan layanan terpadu mulai dari pengesahan pernikahan, penerbitan buku nikah, hingga pencetakan dokumen kependudukan.
Pada pelaksanaan isbat nikah massal di Pendopo Merapi, Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (1/12), sebanyak 22 pasangan diresmikan menjadi suami istri.
Selain menerima buku nikah, pasangan juga langsung mendapat kartu keluarga (KK) serta akta kelahiran bagi anak-anak mereka.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R. Anta Marpuji Antaka mengatakan, isbat nikah selain memperbaiki data status pernikahan dalam KK juga memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami-istri.
Jika sebelumnya anak-anak yang lahir dari pernikahan siri tidak memiliki akta kelahiran, setelah isbat nikah mereka dapat langsung memiliki dokumen bukti lahir.
"Ini sangat menguntungkan bagi ibu dan anaknya. Kalau nikah siri yang rugi ibu dan anaknya. Dengan data yang diperbaiki sehingga rencana Pak Bupati untuk mendapatkan satu data di Kabupaten Magelang dapat tercapai," kata R. Anta Marpuji Antaka.
Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Magelang, Ikhwan Widhiantara menjelaskan, seluruh peserta isbat nikah sudah menjalani tahapan.
Dari verifikasi putusan Pengadilan Agama hingga pencatatan nikah. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, buku nikah resmi dicetak dan diserahkan kepada pasangan suami-istri.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari target 50 pasangan yang akan diselesaikan lewat dua gelombang isbat nikah massal. Gelombang kedua dijadwalkan pada 9 Desember mendatang," kata Ikhwan Widhiantara yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sawangan.
Kemenag Magelang saat ini aktif melakukan pendataan pasangan siri hingga pelosok desa. Warga mendapat sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.
Peserta isbat nikah, Jumi (46 tahun), warga Desa Wonolelo, Sawangan mengatakan, proses isbat nikah berjalan mudah dan menenangkan. Dulu ia menikah dengan suaminya Sukidi (47 tahun) hanya disaksikan oleh tetangga.
"Alhamdulillah sekarang sudah resmi. Yang penting, anak-anak kami sekarang punya dokumen lengkap," ujar Jumi sambil tersenyum.
0 Komentar