Rakor Pencegahan KtPA dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dilihat 1968 kali
Rakor Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan & Anak (KtPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2023

BERITAMAGELANG.ID-Di tengah banyaknya pemberitaan tentang tindak kekerasan perempuan dan Anak, Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang menyelenggarakan Rakor Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan & Anak (KtPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2023. Rakor dilaksanakan pada hari Senin, 26 Juni 2023, di Ruang Anggrek Kantor Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang di Kota Mungkid.


Rakor diikuti oleh 20 orang peserta dari instansi terkait. dengan menghadirkan narasumber Dra. Sri Dewi Indrajati MM, Kabid Kualitas Hidup & Perlindungan Perempuan pada Dinas Perempuan & Anak Provinsi Jawa Tengah.


Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA, Bela Pinarsi SH MM menyatakan bahwa Rakor diselenggarakan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan tim jejaring P2TP2A yang terdiri dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.


Bela menegaskan bahwa kewajiban negara adalah menjamin kesejahteraan tiap warga negara termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak anak. "Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.


OPD jejaring P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) terdiri dari Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Pengadilan Negeri Kota Mungkid, Kejaksaan negeri Kota Mungkid, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Polresta Kabupaten Magelang, Dinas Pariwisata dan Olah Raga, RSUD Muntilan, Badan Penanggulan Bencana Daerah, Tim Penggerak PKK, Pekerja Sakti sosial (Peksos), LSM Sahabat Perempuan, Lembaga Advokasi Bumi, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ujar bela mengakhiri penjelasannya.


Lebih lanjut dijelaskan jenis jenis layanan bagi korban antara lain, menerima pengaduan, memberi layanan kesehatan, Bantuan Hukum, Menyediakan rumah aman bagi korban, pelayanan pendidikan bagi korban, dan Layanan Rehabilitasi dan Reintegrasi.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar