Sensus Penduduk Dilakukan Secara Online

Dilihat 1809 kali
Rapat Koordinasi Hasil Pemetaan dan Potensi Desa tahun 2019, Menuju Satu Data Infrastruktur Dan Kependudukan Kabupaten Magelang, sebagai media koordinasi antar lembaga pelayanan publik.

BERITAMAGELANG.ID - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magelang, Sriwiyadi, mengatakan, terkait dengan sensus penduduk tahun 2020 akan dilakukan secara online, sesuai dengan UU No 16 Tahun 1997 tentang statistik.


Di wilayah Kabupaten Magelang terdapat 11.046 wilayah RT, sehingga akan efisien jika dilakukan sensus secara mandiri oleh masyarakat.


“Dalam hal ini sensus secara online, dengan menggunakan aplikasi tertentu. Sensus penduduk online ini akan dilaksanakan pada bulan Februari-Maret tahun 2020," ucap Sriwiyadi, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Hasil Pemetaan dan Potensi Desa tahun 2019, Menuju Satu Data Infrastruktur Dan Kependudukan Kabupaten Magelang di Atria Hotel, Rabu (23/10/2019).


Menurut Sriwiyadi, sensus juga tetap dilakukan secara manual, pada bulan Juli 2020, setelah sensus online. Dilaksanakan melalui wawancara dari rumah ke rumah. 


Sensus secara online sangat efisien menghemat kertas dan waktu, tetapi perlu adanya dukungan jaringan internet, gadget, petugas pun gunakan gadget.


“Oleh karenanya masih perlu dilakukan sensus manual, melalui wawancara dari rumah ke rumah dan kerahasiaan individu dijamin," ucap Sriwiyadi.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Pardi Sriono, menyampaikan, dalam menuju satu data infrastruktur dan kependudukan, maka satu orang mempunyai identitas tunggal. 


Data nama penduduk yang tertulis di akta kelahiran, Kartu Keluarga, ijazah, KTP dan lain-lain harus satu nama, dengan huruf yang sama.


“Hal tersebut sudah masuk ke dalam E KTP berupa NIK data tunggal atau data valid, pada data Kementerian Dalam Negeri, dan bisa diakses di Disdukcapil," ungkap Pardi.


Menurut Pardi, hal tersebut sudah dimulai sejak dini dari Kartu Identitas Anak sebelum E KTP. Dimana sidik jari, iris mata, tanda tangan, foto dan NIK, merupakan data yang dikunci atau tetap.


Dalam hal ini foto akan tetap ada perubahan alias tidak dikunci karena wajah berubah seiring usia.


“Nantinya dengan mengklik no NIK maka data tunggal seorang tersebut akan muncul. Hal ini akan mempermudah dalam perbankan, dan pelayanan publik lainnya," kata dia.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar