BERITAMAGELANG.ID - Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tetapi juga menjadi bukti legalitas yang memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Selain itu, NIB menjadi salah satu syarat utama bagi pelaku usaha yang ingin mengakses permodalan, termasuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan.
Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mikro dan kecil terkait legalitas usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di Aula Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif, perangkat daerah, hingga tenaga ahli teknis yang memberikan pemahaman mengenai perizinan berusaha dan investasi.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Muchamad Nasofi, dalam paparannya menjelaskan peran legislatif dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha.
"Peran legislatif dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha antara lain memastikan kebijakan perizinan berusaha sesuai dengan regulasi, mengawasi implementasi perda, menerima aspirasi terkait perizinan berusaha dan mengawasi agar kegiatan investasi yang dilakukan tidak merugikan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat," ujarnya.
Menurut Nasofi, pengawasan yang baik diperlukan agar iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Budiyono, menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima dalam mendukung kemudahan berusaha.
Ia menyebut pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan perizinan usaha.
"Salah satu wujud pelayanan prima yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Magelang yaitu tersedianya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengintegrasikan berbagai produk layanan dari berbagai instansi dalam satu tempat," paparnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang disampaikan oleh Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya DPUPR Kabupaten Magelang, Taufik Agung Kurniawan.
Taufik menjelaskan bahwa PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
"Sedangkan SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan," jelasnya.
Ia menambahkan, pengajuan PBG dan SLF saat ini dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Pada sesi terakhir, Penata Layanan Operasional DPMPTSP Kabupaten Magelang, Laily Nur Hidayati, menyampaikan materi mengenai penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dalam sistem OSS-RBA.
Menurutnya, regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah penyesuaian dalam proses perizinan berusaha yang perlu dipahami pelaku usaha.
"Alur bisnis proses OSS Versi PP Nomor 28 Tahun 2025 meliputi proses abstraksi lokasi, proses persyaratan dasar tata ruang dan penapisan di AMDALNET, serta proses perizinan berusaha," terang Laily.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Magelang berharap para pelaku usaha mikro dan kecil semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta mampu memanfaatkan sistem perizinan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi guna mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
@kominfomagelang Bukan cuma rapat di dalam ruangan, tapi langsung cek ke lapangan! 👏 Ketua TP PKK Kabupaten Magelang bersama jajaran meninjau berbagai program unggulan di Desa Daleman Kidul dan Jambewangi, Kecamatan Pakis. Dari bank sampah, UMKM keluarga, hingga ketahanan pangan, semua bergerak bersama untuk desa yang makin maju. 🌱✨ #Magelang #TPPKK #DesaHebat #KetahananPangan #BankSampah ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar