BERITAMAGELANG.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diumumkan Kamis (27/6) pukul 21.16 WIB. MK membuktikan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU sudah melaksanakan tugas dengan maksimal dan sebaik-baiknya.
"Bawaslu lewat kewenangan yang diatur UU 7 tahun 2017 sudah melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu, melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran dan menindak pelanggaran yang terjadi.
Pengawasan dilakukan dengan baik sejak tahapan verifikasi partai, pencalonan, penyusunan DPS sampai penetapan DPT, masa kampanye, distribusi logistik, pemungutan suara hingga rekapitulasi suara," ucap Habib pada Berita Magelang, Jumat (28/6).
Habib mengatakan, selama ini strategi Bawaslu adalah menyelesaikan semua potensi masalah sejak dini. Dimulai upaya pencegahan pelanggaran dan kemudian menyelesaikan persoalan di TPS. Jika tidak selesai baru dituntaskan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
"Dengan demikian residu konflik Pemilu bisa ditekan serendah mungkin," lanjutnya.
Habib menambahkan, Bawaslu Kabupaten Magelang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu mulai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panwasdes dan Panwascam yang sudah bekerja keras, kerja cerdas dan pantang menyerah dalam mensukseskan Pemilu.
Jumlah TPS Pemilu Legislatif di Kabupaten Magelang yang naik ke MK adalah 51 TPS PDI-P dan Nasdem 23 TPS. Sedangkan yang mengajukan sengketa adalah PDI-P, Nasdem, PPP, PAN, Demokrat, dan Berkarya.
"Untuk yang menyebut TPS hanya PDIP dan Nasdem. Posisi kita sudah siap adu data di MK. Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK untuk Pemilu Legislatif yang memang belum dimulai di MK. Untuk pemilu Presiden yang maju ke MK hanya menyebut TPS di Pakis terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Situng hanya alat bantu bukan penentu karena penetapan lewat rekap berjenjang," jelas Habib.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin menambahkan, keputusan MK telah membuktikan jajaran KPU telah bekerja sesuai aturan dan regulasi yang ada.
"Alhamdulillah putusan telah diucapkan oleh MK. Putusan MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Artinya tuduhan bahwa KPU curang tidak terbukti secara hukum.
Bahwa upaya KPU untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas dapat disaksikan secara objektif oleh seluruh masyarakat. Semoga peristiwa ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu," tandas Afiffudin.
0 Komentar