BERITAMAGELANG.ID - Sektor transportasi memiliki peran vital dalam menunjang aktivitas masyarakat di berbagai bidang, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, hingga budaya. Di Kabupaten Magelang, pengelolaan transportasi, terutama angkutan umum dan perizinannya, terus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan layanan transportasi berjalan aman dan legal.
Hal tersebut disampaikan oleh Arif Mutohar, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, dalam program Jamus Gemilang yang disiarkan di LPPL Radio Gemilang pada Kamis (24/4/2025).
"Angkutan pribadi adalah kendaraan milik perorangan yang digunakan untuk keperluan sendiri, seperti mobil atau sepeda motor. Sedangkan angkutan umum, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009, adalah angkutan orang atau barang yang dilakukan dengan sistem sewa atau bayar," jelas Arif.
Di wilayah Kabupaten Magelang, jenis angkutan umum dibedakan menjadi dua, yaitu Angkutan Umum Orang dan Angkutan Umum Barang. Angkutan Orang sendiri terbagi lagi menjadi Angkutan Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek. Sesuai ketentuan PP No. 74 Tahun 2014, pengusaha angkutan umum wajib berbadan hukum, seperti BUMN, BUMD, PT, atau koperasi.
Arif menambahkan bahwa untuk jenis angkutan perdesaan, kewenangan perizinan berada di tingkat kabupaten. Proses perizinan melibatkan sejumlah tahapan administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Danang Pramono Hadi, Pranata Humas Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Magelang, menjelaskan, terdapat dua hal utama dalam perizinan usaha angkutan perdesaan: kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengurus Kartu Pengawasan (KP).
"Syaratnya antara lain Akta Pendirian, pengesahan AHU, KTP Direktur, NPWP dan email perusahaan. Karena termasuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, maka setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha juga harus memiliki Sertifikat Standar yang telah diverifikasi," terang Danang.
Proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan setelah pelaku usaha mengunggah dokumen melalui OSS. Sementara itu, Kartu Pengawasan, baik untuk trayek perdesaan maupun perkotaan, diajukan melalui situs sidering.magelangkab.go.id. Seluruh tahapan akan diinformasikan secara otomatis melalui WhatsApp.
"Dokumen yang diperlukan untuk KP antara lain formulir permohonan, KTP, Sertifikat Standar dari OSS, STNK, Buku Uji, Resi Jasa Raharja, dan Surat Persetujuan Trayek. Untuk perpanjangan cukup melampirkan KP lama. Setelah diverifikasi dan disetujui, SK KP akan diterbitkan secara elektronik," papar Danang.
DPMPTSP Kabupaten Magelang juga membuka hotline di nomor 0858 8666 6631 untuk membantu masyarakat dalam proses pengurusan izin.
Danang berharap masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Magelang semakin peduli terhadap legalitas operasional transportasi mereka.
"Mari kita hidupkan kembali transportasi lokal dengan tertib dan sesuai peraturan. Pastikan perizinan selalu diperbarui demi keselamatan dan kenyamanan bersama," pungkasnya.
0 Komentar