Sesuai harapan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah akan dimulai setelah lebaran, yaitu pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Warga masyarakat merespon dengan sangat antusias.
Dasar hukum pemutihan PKB ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Program ini mencakup penghapusan tunggakan pokok PKB dan denda keterlambatannya. Pokoknya pemilik kendaraan atau wajib PKB hanya perlu membayar pajak tahun 2025, tanpa beban denda atau pokok dan denda diampuni.
Antusias terbaca dari raut muka Ferdinan Maulana, yang jauh-jauh dari pantura yang mengurus dokumen motornya. Kisahnya, selesai menempuh pendidikan, ia diterima kerja di Pekalongan, dibawa serta RX King kesayangannya. Entah sebab kesibukan maupun alpa, terlambat membayar PKB nyaris 20 tahun.
"Jika tidak ada pemutihan PKB, maka beban pajak beserta dendanya melampaui harga motor, pak," demikian pernyataan Ferdinan di sela-sela antrean.
Menurutnya, jika surat kendaraan diurus sebelum lebaran dan diperhitungkan akan kelar dalam satu bulan, maka cukup waktu untuk memanfaatkan Tax Holiday, yang berakhir pada 30 Juni 2025.
Beda dengan perhitungan Arhan Vermansah. Arhan mengurus balik nama kendaraan untuk memanfaatkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan untuk membatalkan ketentuan PKB progresif.
Sebagaimana tersebar luas melalui berbagai platform media, Pemprov Jawa Tengah telah membebaskan BBNKB untuk kendaraan bekas sejak 5 Januari 2025.
Jika tidak ada pembebasan ini, Arhan sebagai pemilik ketiga, untuk balik nama harus merogoh koceknya sebanyak 19 juta rupiah. Sehingga bagi Arhan bebas bea balik nama kendaraan bekasnya serasa mendapatkan hadiah lebaran.
Sementara sesuai info dari laman Sakpole, akibat PKB progresif Arhan harus menanggung bebas pajak sebesar 4,8 juta rupiah. Naik 100 persen dari PKB sebelumnya sebesar 2,4 juta rupiah.
Secara definisi, PKB progresif adalah sistem pajak yang tarifnya meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang dengan nama dan alamat yang sama.
Arhan yang bekerja di luar kota, sesungguhnya telah mencoba memakai biro jasa pengurusan PKB, namun Arhan mundur karena ongkos yang diminta mencapai Rp3,8 juta.
Sebaliknya, Aulia Nesli dari Sawangan mengurus balik nama kendaraannya sendiri, karena tidak mengetahui ada biro jasa atau calo pengurusan surat kendaraan. Bahkan, dia tidak mengetahui jika ada tax holiday untuk PKB dan BBNKB. Sehingga dengan adanya tax holiday ini dia merasa mendapat berkah lebaran.
Menurut Nesli yang bekerja di rumah sakit terkenal di daerah Babarsari Sleman, para petugas cukup ramah dan sangat membantu. Juga terpampang banner tahapan yang harus dilalui. Petugas fotokopi juga paham dokumen apa yang diperlukan, dan suka berbagi info tahapan proses pengurusan.
Tahap pertama, cek fisik oleh petugas. Kedua, ke loket pengurusan BPKB di Mapolres yang berada di Banar. Selesai kira-kira 15 menit. Ketiga, kembali ke Samsat di Bumirejo untuk membayar pajak, jasa raharja, STNK dan tanda nomor kendaraan. Tunggu sebentar, STNK dan TNKB diterimakan. Selesai.
Pengalaman mengurus balik nama sendiri, mengungkap beberapa fakta. Pertama, untuk membuka blokir, tidak dikenakan biaya. Informasi liar, buka blokir butuh 500 ribu rupiah.
Secara definisi, pemblokiran PKB biasanya dilakukan untuk menghindari pajak progresif bagi pemilik asal atau memastikan kendaraan yang telah dijual tidak lagi terdaftar atas nama pemilik lama.
Fakta kedua, bahwa opsen PKB atau persentase hasil pajak yang akan diterimakan ke kabupaten/kota, tidak membuat besaran pajak naik.
Misalnya, mobil Arhan tahun 2024 kena PKB Rp2.458.500. Sementara, pajak tahun 2025 bayarnya dirinci menjadi RKB Rp1.451.500 dan opsen PKB Rp958.000.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah berdasarkan persentase tertentu dari pokok PKB yang terutang.
Opsen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuannya sangat mulia, yaitu: meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Fakta ketiga, mengurus PKB sendiri ternyata lancar jaya. Info liar banyak beredar, tanpa bantuan calo urusan PKB tidak akan lancar, ternyata tidak benar. Sesuai imbauan: Jangan Melalui Calo.
Walaupun di depan Samsat dimanapun, masih ada calo membuka lapak. Namun, mereka tidak lagi agresif menawarkan jasa kepada yang mau mengurus sendiri. Ke depan, sebagaimana dilakukan daerah lain, pemungutan PKB melibatkan perangkat desa. Utamanya untuk mengatasi kendala bagi warga yang kurang well informed.
Untuk mengatasi kemungkinan antrean yang panjang, terkait pelaksanaan pemutihan PKB tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025, dimungkinkan untuk menambah petugas atau menambah jam kerja.
Pengalaman kemarin, antrean cukup lama di gedung samsat mulai dari penyerahan berkas hingga penerimaan STNK dan TNKB. Arhan yang mulai proses cek fisik pada jam 08.30 WIB bisa menerima STNK dan nomor kendaraan pada jam 12.40 WIB.
Secara umum, pelayanan di SAMSAT dan Polres berlangsung transparan, tidak ada pungutan yang tidak sesuai aturan dan tidak ada gangguan dari calo. Semoga terpenuhi harapan Pemprov Jateng agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan.
0 Komentar